Ingin Keluarga Ikut Dilibatkan, Masyarakat Masih Meragukan Cara Pengurusan Jenazah Covid-19

- 17 November 2020, 05:56 WIB
Prosesi pemakaman Almarhum Syahrul Furqon standar protokol covid-19, Minggu 1 November 2020 di Pemakaman Keluarga Pulau Punjung Dharmasraya. (eek)
Prosesi pemakaman Almarhum Syahrul Furqon standar protokol covid-19, Minggu 1 November 2020 di Pemakaman Keluarga Pulau Punjung Dharmasraya. (eek) /

PR MAJALENGKA – Angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah.

Di Indonesia pasien yang meninggal akibat Covid-19 sebanyak 15.296 orang.

Proses pemakaman yang dilakukan kepada pasien Covid-19 yang meninggal pun berbeda dengan biasanya.

Baca Juga: Hadiri KTT ke-11 ASEAN-PBB, Presiden Jokowi Berharap PBB Mampu Penuhi Akses Obat dan Vaksin

Beredar kabar bahwa jenazah yang meninggal karena Covid-19 harus segera dimakamkan dan tak bisa lama didiamkan lebih dari 4 jam.

Dikhawatirkan virus dapat menyebar dengan cepat meski pasien telah meninggal dunia.

Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Depok.pikiran-rakyat.com dari situs resmi Pemkot Depok, Ahli Virologi University of Adelaide Australia, Mohammad Indro Cahyono menjelaskan jika virus apapun akan tumbuh pada orang yang masih bernyawa.

Baca Juga: 6 Manfaat Kesehatan Dari Garam Hitam, Termasuk Solusi Diet dan Turunkan Tekanan Darah

Jadi ketika pasien Covid-19 telah meninggal dunia maka virus itu tidak dapat berkembang biak meski masih ada di dalam tubuh jenazah.

“Jika di dalam tubuh jenazah ada 100 virus, dengan sendirinya akan hilang dan hancur setelah melalui proses pembersihan jenazah yang dilakukan oleh tenaga medis,” ujar Indro.

Cara pengurusnnya sama seperti biasanya, pasien akan dimandikan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemulasan jenazah.

Baca Juga: Kabar Baik, Vaksin Milik Moderna Efektif 94,5 Persen Mencegah Covid-19

Jenazah pun diberi kain kafan terus dimasukkan ke dalam peti yang telah diberi cairan disinfektan.

“Proses pemakamannya pun sama dengan pemakaman pada umumnya dan penggali kubur tidak perlu memakai APD lengkap,” ujarnya.

Ia juga mengatakan jika jenazah bisa diantarkan ke pemakaman tanpa harus berjarak 500 meter dari pemukiman karena WHO tidak menyebutkannya.

Baca Juga: Buka MTQ Tingkat Nasional ke-28, Presiden Jokowi: Tidak Semata-mata untuk Berlatih dan Berlomba

Namun saat ini terjadi krisis kepercayaan terhadap tenaga medis, masyarakat banyak yang mengambil jenazah secara paksa karena tidak percaya dengan tenaga medis yang mengurus jenazah Covid-19.

Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Bekasi.pikiran-rakyat.com dari Antara, Ketua Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) Budi Setiawan mengatakan bahwa masyarakat banyak yang meragukan pengurusan jenazah karena kesesuaian dengan syariah Islam.

Ia mengatakan keluarga pun harus dilibatkan dalam pengurusan jenazah namun tetap patuhi SOP, dengan begitu masyarakat bisa lebih percaya pada tenaga medis.

Baca Juga: Hadiri KTT ke-4 RCEP, Presiden Jokowi: Hari Ini Merupakan Hari yang Bersejarah

Selain ragu dengan keseuaian syariat Islam, penyebab meninggal pasien pun belum tentu karena Covid-19.

Dikutip dari Portalmajalengka.pikiran-rakyat.com, di Majalengka tepatnya Desa Panjalin Kidul Kecamatan Sumberjaya ada yang meninggal karena gagal ginjal.

Namun jenazahnya ditahan di salah satu rumah sakit di Cirebon dan disarankan untuk segera dikebumikan dengan protokol kesehatan karena dikhawatirkan positif Covid-19.

Baca Juga: Menteri Luar Negeri Suriah Walid al-Moalem Tutup Usia

Karena kurangnya kepercayaan, banyak keluarga yang tidak ingin jenazah di kebumikan sesuai dengan protokol kesehatan.

Akhirnya jenazah dibawa pulang setelah pemerintah desa ikut datang ke rumah sakit untuk menjemput jenazah.

Jenazah pun dimakamkan sesuai syariat Islam oleh keluarga.

Baca Juga: Menteri Perdagangan Agus Suparmanto Tekankan Pentingnya Perlindungan Konsumen di Ranah Daring

Sementara itu, menurut Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Gugus Tugas Nasional dr. Reisa Broto Asmoro, adanya penanganan dengan protokol kesehatan bertujuan agar jenazah tetap aman.

Dan tidak menyebarkan virus jika ada cairan, aerosol atau percikan yang keluar dari jenazah.

Pemerintah juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti protokol penanganan jenazah COVID-19 dan pasien meninggal akibat penyakit infeksi lainnya.

Baca Juga: Mantan Wabup Majalengka KH. Moch. Ilyas Helmy Tutup Usia, sang Kerabat Ungkap Penyakit Almarhum

“Misalnya, bagi jenazah beragama Islam, tata cara memasukkan jenazah ke dalam peti mati dan tata cara menyolatkan jenazah dilakukan sesuai fatwa MUI Nomor 18 tahun 2020,” ujar Reisa yang dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Covid19.go.id.***

Editor: Asytari Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah