“Ini tangkapan terbesar yang pernah diungkap Satuan Reserse Polresta Banjarmasin,” Ujar Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Antaranews.
Sebelumnya, Polresta banjarmasin juga berhasil menangkap pengedar yang membawa sabu-sabu seberat 12 kilogram pada Desember 2018 silam, peredaran tersebut ditangkap di Bandar Lampung saat akan diedarkan di Banjarmasin.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Tunjuk Erick Thohir untuk Gantikan Jabatan Sri Mulyani
Tangkapan tersebut berhasil terungkap berkat kerjasama dan laporan dari warga sekitar, dan langsung diselidiki oleh tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat.
Tersangka pertama yang ditangkap berinisial RA 24 tahun, ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Sungai Lulut, Banjarmasin Timur.
Polisi saat itu menemukan barang bukti 21,7 kilogram sabu-sabu dan 15 ribu butir pil ekstasi seberat 3,6 kilogram.
Baca Juga: Portugal vs Prancis, Gol Tunggal N'golo Kante Berhasil Membawa Les Blues Menang
Serta ditemukan juga uang tunai Rp944.500.000.
Kemudian setelah dikembangkan polisi berhasil menangkap 2 tersangka lainnya berinisial MS (25) dan AP (26), keduanya berhasil ditangkap disalah satu hotel di Kabupaten Banjar.
“Jadi RA ini adalah penjaga gudang sebagai penerima barang. Sedangkan MS dan AP adalah kurir yang memasok narkoba ke Banjarmasin dari Medan melalui jalur darat dan laut," ujar Rachmat.