Dibubarkan 1960, Hari Ini Partai Masyumi Dideklarasikan Kembali oleh Petinggi KAMI

- 7 November 2020, 15:47 WIB
Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua dan sejumlah tokoh pada acara "Masyumi Reborn", di Aula Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia (DDII), Jakarta, Sabtu (7/3/2020).*
Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua dan sejumlah tokoh pada acara "Masyumi Reborn", di Aula Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia (DDII), Jakarta, Sabtu (7/3/2020).* /

Menurutnya komite ini sudah tersebar ke seluruh provinsi di Indonesia.

“Di Sumatera sudah ada di hampir seluruh Kabupaten, tapi memang belum terbentuk partai. Kita sekarang belum mengambil bentuk partai atau orma,” ujar Ahmad Yani.

Baca Juga: Dana Sebesar Rp136 Miliar Terkumpul, Kementerian Sosial Siap Kembali Salurkan Bantuan 

Ahmad Yani menyebut, pihaknya sudah merampungkan seluruh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) hingga platform Partai Masyumi.

Menurutnya, tak ada yang membedakan antara platform Partai Masyumi yang telah didirikan pada 1945 dengan yang akan dideklarasikan.

"Memang enggak ada yang berbeda dengan platform Partai Masyumi yang lama. Sama-sama Islam," kata Yani.

Baca Juga: Gunung Merapi Siaga, BPBD DIY Siap Evakuasi Kelompok Rentan

Dikuti Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari RRI, pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin berpendapat dideklarasikannya Partai Masyumi merupakan sebuah hak pribadi sebagai warga negara. 

"Siapapun tak bisa melarang. Karena itu hak individu. Walaupun dia petinggi KAMI, bukan berarti tak boleh mendirikan partai. KAMI itu alat perjuangan non parpol. Namun Ahmad Yani perlu juga berjuang via parpol," kata Ujang pada Jumat, 6 November 2020. 

Bahkan, ia menilai deklarasi Partai Masyumi yang dilakukan pentolan KAMI merupakan hal yang biasa.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: RRI Jurnal soreang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah