Miliki Sabu dan Edarkan Obat Berbahaya, Dua Pemuda di Sukabumi Diciduk Polisi

- 22 April 2024, 19:57 WIB
Dua pemuda dibekuk Polisi di Sukabumi Karena Edarkan Narkoba
Dua pemuda dibekuk Polisi di Sukabumi Karena Edarkan Narkoba /

BERITAMAJALENGKA - SR (27 tahun) dan AA (26 tahun), Dua pemuda asal Lembursitu Kota Sukabumi diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota Polda Jabar karena memiliki narkoba jenis Sabu dan terlibat dalam peredaran obat berbahaya. Keduanya diamankan di pinggir Jalan di sekitar Jalan Pabuaran, Dayeuhluhur, Warudoyong Kota Sukabumi, Sabtu (20/4/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengungkapkan bahwa dari tangan SR, Polisi mengamankan barang bukti berupa tas selempang berisikan paket narkotika jenis Sabu seberat 0,3 gram, 70 butir Alprazolam, 63 butir Atarax Alprazolam, 50 butir Rixlona, 20 butir Opizolam Alprazolam, 20 butir Calmlet Alprazolam, 100 butir Tramadol, 7 butir Dolgesik Tramadol, 1 unit telepon genggam dan uang hasil penjualan sebesar 400 Ribu Rupiah. Sedangkan dari tangan AA, Polisi berhasil mengamankan 100 butir Tramadol, 15 butir Merlopam, 1 unit telepon genggam dan uang hasil penjualan sebesar 100 Ribu Rupiah.

Kepada Polisi, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kini telah dijadikan DPO (daftar pencarian orang) Polisi. SR mengaku membeli Sabu dan obat berbahaya dari R di kawasan Cianjur, sedangkan AA mendapatkan sediaan farmasi tanpa izin edar dari B. Keduanya menyebut akan mengedarkan obat berbahaya tersebut di wilayah Sukabumi.

Baca Juga: Plh Sekda Ajak Seluruh Pihak Jaga Kota Bandung Sebagai Paris van Java

Kapolres Sukabumi Kota Polda Jabar AKBP Ari Setyawan Wibowo membenarkan peristiwa penangkapan terhadap kedua terduga pelaku yang dilakukan saat menggelar patroli KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) .

“Memang betul, pada hari Sabtu (20/4/2024) sekitar pukul 1 dini hari, saat kami melaksanakan KRYD, kami berhasil mengamankan SR dan AA, Dua orang pemuda asal Lembursitu Sukabumi yang kedapatan memiliki narkoba jenis Sabu dan terlibat dalam peredaran obat berbahaya atau sediaan farmasi tanpa ijin edar di pinggir jalan di sekitar Jalan Pabuaran Dayeuhluhur Warudoyong Sukabumi,” katanya, Senin (22/4/2024).

“Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, dari keduanya kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 0,3 gram dan ribuan butir obat berbahaya atau sediaan farmasi tanpa ijin edar. Atas peristiwa tersebut, kedua terduga pelaku beserta barang bukti kami amankan di Mapolres Sukabumi Kota Polda Jabar,” terangnya.

Pihak Kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat berbahaya untuk mewujudkan wilayah yang sehat dan bebas dari narkoba.

Baca Juga: Kurang Dari 1x24 Jam, Enam Remaja Pelaku Penganiayaan di Ciparay Berhasil Diringkus Polisi

“Tentunya upaya pencegahan serta penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat berbahaya ini akan terus kami lakukan untuk mewujudkan Kota Sukabumi yang sehat dan bebas narkoba,” tandas Kapolres

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x