BERITAMAJALENGKA - Pasca penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (kejati) Jawa Barat terhadap INA yang menjabat Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka Kamis 14 Maret 2024, pihak keluarga mengeluarkan pernyataan resmi.
Berikut pernyataan resmi keluarga Irfan Nur Alam (INA) yang kini tengah tersandung masalah hukum.
Dikutip dari berbagai laman media online di Kabupaten Majalengka Jumat (15/3/24) dinihari, berikut pernyataan resmi keluarga Irfan Nur Alam.
“Kami atas nama keluarga, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam menetapkan anak kami, Irfan Nur Alam sebagai tersangka atas dugaan korupsi pasar Cigasong Kabupaten Majalengka. Sebagaimana ramainya pemberitaan di media massa,”
“Kami percaya bahwa kebenaran akan terungkap sepenuhnya nanti saat proses hukum ini berjalan. Di mana semua pihak akan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh keadilan yang adil dan objektif,” terang Karna Sobahi dalam pernyataannya.
Kami pun, sambungnya, ingin mengingatkan semua pihak, akan pentingnya memegang prinsip asas praduga tak bersalah, dalam menjalani proses hukum apapun. Sebagai masyarakat yang taat hukum, berikan kesempatan kepada kami untuk membuktikan kebenaran ini secara adil.
“Karena kami percaya, ‘Kebenaran akan Menemui Jalannya Sendiri’. Semua fakta dan bukti akan kami ajukan secara transparan, dan pada akhirnya kebenaran akan terungkap dengan jelas dan terang benderang,”
H. Karna Sobahi juga mengajak semua pihak untuk bersabar dan mempercayakan proses hukum kepada lembaga yang berwenang. Ia yakin bahwa keadilan akan ditegakkan, dan kebenaran akan menjadi penentu dalam kasus ini.
Baca Juga: Jelang Pilkada Majalengka Dua Tokoh Mulai Bersaing Pasang Spanduk, Ini Analisanya