Profil Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka INA, Putra Mantan Bupati Yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

- 15 Maret 2024, 06:28 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Dr. H. Irfan Nur Alam, SH, MH mupuhuan kandaga KORPRI Kabupaten Majalengka periode 2023 - 2028.
Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Dr. H. Irfan Nur Alam, SH, MH mupuhuan kandaga KORPRI Kabupaten Majalengka periode 2023 - 2028. /Ayank Sambara/galura.co.id

BERITAMAJALENGKA - Kamis 14 Maret 2024 kemarin Kejaksaan Tinggi Jabar, menetapkan tersangka terhadap INA selaku Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, atas dugaan korupsi pembangunan pasar sindangkasih, kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.

INA merupakan putra dari mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi. Karna Sobahi juga menjabat Ketua DPC PDIP Kabupaten Majalengka saat ini. 

Hasil penelusuran dari berbagai sumber menyebutkan, bahwa INA berstatus ASN (aparatur sipil negara) dengan pangkat dan golongan eselon cukup lumayan.

Pria bergelar S.H dan M.H tersebut masuk kategori pejabat eselon II.

Baca Juga: Jelang Pilkada Majalengka Dua Tokoh Mulai Bersaing Pasang Spanduk, Ini Analisanya

Dikutip dari web BKPSDM Kabupaten Majalengka, INA memiliki pangkat atau golongan ASN IV/b.

Dalam situs Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Majalengka, INA pejabat urutan nomor 9 dibawah Inspektorat dan Sekertaris DPRD.

Jika dilihat dari urutan di web BKPSDM Majalengka, seperti dirangkum oleh redaksi Berita Majalengka menyebutkan bahwa INA pejabat Kepala Badan yang paling tinggi dari Badan atau Dinas yang ada di lingkungan Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka Resmi Ditetapkan Tersangka Oleh Kejati Jabar, Terkait Proyek Pasar Cigasong

Berikut daftatnya :

1. Drs. H. EMAN SUHERMAN, M.M.
II.aIV/dSekretaris Daerah

2. Rd. MUHAMMAD UMAR MA'RUF, S.Sos., M.Si.
II.bIV/cAsisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat

3. Drs. TOTO PRIHATNO, S.Sos., M.P.
II.bIV/cAsisten Perekonomian dan Pembangunan

4. ANDI HERMAWAN, S.IP., MP.
II.bIV/cStaf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik

5. H. WAWAN SARWANTO, S.T., M.H.
II.bIV/bStaf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan

6. Dr. AGUS SURATMAN, S.KM., M.Si.
II.bIV/bStaf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia

7. Drs. AGUS PERMANA, MP.
II.bIV/cSekretaris DPRD

8. HENDRA KRISNIAWAN, S.STP.
II.bIV/cInspektur

9. Dr. H. IRFAN NUR ALAM, S.H., M.H.
II.bIV/bKepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

INA juga ditunjuk menjadi Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Majalengka, pada akhir tahun 2023.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Jawa Barat resmi menetapkan tersangka Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka dalam kasus dugaan korupsi pasar sindangkasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: WBP Rutan Bandung Ikuti Seleksi Lomba MTQ dan Dakwah Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan ke 60

Penetapan status tersangka ini, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Sdr. INA sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, SH.MH menjelaskan bahwa Tersangka INA yang sekarang menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka merupakan Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka tahun sejak tahun 2019 s/d 2021.

"Pada TA. 2020 Pemerintah Kabupaten Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kabupaten Majalengka, dimana yang bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan selaku Sekretaris adalah Kabag Ekonomi yang pada saat itu dijabat oleh Sdr. INA, " jelas Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Kamis 14 Maret 2024 malam.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah 4 Ramadhan 1445 Hijriah/15 Maret 2024 untuk Wilayah Majalengka dan Sekitarnya

Kasipenkum menambahkan, bahwa dalam dugaan korupsi pasar sindangkasih, H. Endang (PT. PGA) telah mengeluarkan sejumlah uang secara tunai/cash yang diberikan kepada Sdr. AN dan Sdr. DRN dan PT. PT. PGA juga mengeluarkan/ mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening atas nama PT. KEB dengan jumlah keseluruhan milyaran rupiah, sehingga dari uang yang masuk ke rekening PT. KEB dilakukan penarikan oleh Sdr. AN dan bersama dengan Sdr. DRN, sejumlah uang tersebut dikeluarkan oleh PT. PGA untuk mengkondisikan PT. PGA sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah.

"Kepada tersangka INA Tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, " pungkas Kasipenkum Kejati Jawa Barat.***

Editor: Arief Pratama

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x