Jam Kerja ASN Kabupaten Majalengka di Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah Berubah,Pj Bupati : ASN Harus Produktif

- 14 Maret 2024, 16:18 WIB
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi /

BERITAMAJALENGKA - Bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah perubahan jam kerja di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) berubah setiap harinya.

Seperti halnya di Kabupaten Majalengka, Pemkab Majalengka memberlakukan jam kerja bagi ASN saat bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.

Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi menjelaskan bahwa aturan jam kerja bagi ASN ini tidak hanya berlaku di Kabupaten Majalengka saja, melainkan secara Nasional.

"Seluruh ASN di Indonesia akan mendapatkan jadwal atau jam kerja baru saat bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, " jelas Dedi Supandi, Kamis 14 Maret 2024.

Baca Juga: Lantik 152 Prajurit, Pangdam III/Slw: Jadilah Kesatria dan Pelindung Rakyat

Dedi berharap ASN Kabupaten Majalengka tidak bermalas-malasan dengan alasan berpuasa.

"Saya berharap bulan puasa ini, harus menjadikan sikap semangat dan produktif dalam bekerja. Bukan karena alasan puasa jadi malas malasan bekerja, apalagi bagi ASN yang berada di pelayanan masyarakat harus semangat melayani masyarakat karena selain tugasnya sebagai ASN, juga ibadah apalagi dilakukan saat bulan suci ramadhan, " jelasnya.

Untuk jadwal jam kerja ASN Kabupaten Majalengka di bulan puasa tahun 2024, Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi menjelaskan bahwa jam kerja dalam sehari menjadi 8 jam.

"Kalau hari biasa kan jam 7 masuk pulang jam 15.00, kalau bulan puasa jam 7.30 masuk pulang jam 14.30. Itu untuk hari Senin-kamis, sedangkan hari jumat itu jam 07.30 sampai 14.30," jelas pria yang pernah menjabat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat ini.

Baca Juga: Tiga Lokasi Favorit Cari Jajanan Untuk Buka Puasa di Majalengka

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x