Jam Kerja ASN Kabupaten Majalengka di Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah Berubah,Pj Bupati : ASN Harus Produktif

- 14 Maret 2024, 16:18 WIB
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi /

Dedi menjelaskan bahwa aturan perubahan jam kerja ASN saat bulan puasa, itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.***

 

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah