Dua Orang Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas I Bandung Dapat Remisi Hari Raya Nyepi

- 11 Maret 2024, 21:13 WIB
Gambar Selamat Hari Raya Nyepi.
Gambar Selamat Hari Raya Nyepi. /Freepik/

PR Jabar - Hari Raya Nyepi tahun 2024 disambut suka cita oleh umat Hindu yang merayakan di dalam penjara.

Meski mereka menjalankan Hari Raya Nyepi di dalam jeruji besi, mereka tetap bersemangat.

Di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung, warga binaan pemasyarakatan (wbp) yang beragama Hindu, mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan saat hari besar keagamaan.

Sebanyak dua orang WBP di Rutan Kelas I Bandung, mendapatkan remisi khusus (RK I) sebanyak dua orang.

Penyerahan remisi RK I Hari Raya Nyepi di Rutan Kelas I Bandung, diserahkan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar Kusnali didampingi Karutan Kelas I Bandung Suparman.

Baca Juga: Resep Ayam Bakar Bumbu Padang untuk Buka Bersama, BUKBER Makin Seru

Menurut Kusnali, bahwa remisi hari besar keagamaan ini, merupakan hak bagi WBP yang melakukan perbuatan baik selama di dalam tahanan.

"Remisi diberikan kepada WBP, sebagai bagian dari hak dalam setiap hari besar keagamaan, dan hari kemerdekaan RI sesuai dengan kriteria, " jelas Kusnali, Senin 11 Maret 2024.

Untuk Remisi khusus (keagamaan) diberikan setiap tanggal hari raya keagamaan sesuai agama WBP masing-masing.

"Remisi hari besar keagamaan ditentukan berdasarkan agama yang tercantum di SPP Kepolisian, Dua WBP yang mendapat remisi, merupakan WBP kasus narkoba satu orang dan kasu pajak satu orang, " jelasnya.

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x