Lowongan Pengawas TPS Pemilu 2024 Resmi Buka Pendaftaran, Ini Kisaran Gajinya

- 3 Januari 2024, 17:58 WIB
Ridwan Kamil saat meninjau TPS di Kabupaten Bandung.*
Ridwan Kamil saat meninjau TPS di Kabupaten Bandung.* /humas.jabarprov.go.id

BERITAMAJALENGKA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah memulai membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Rekrutmen tersebut diluncurkan menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 11 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas TPS selanjutnya disebut Pengawas TPS (PTPS) ditunjuk sebagai Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk mengawasi kelurahan/desa.

Dikutip dari postingan Instagram Bawasluri @bawasluri pada Selasa (02/01/2023) Pengawas TPS akan dibentuk paling lambat 23 hari sebelum tanggal pemilu dan akan dibubarkan dalam waktu 7 hari setelah pemilu.

Baca Juga: Beredar video Cadas Pangeran Longsor, Polres Sumedang pastikan itu Hoax

Hal ini diatur dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sehubungan dengan itu, Bawaslu mengumumkan batas waktu pendaftaran dan penerimaan dokumen pembentukan Pengawas TPS Pemilu 2024 mulai tanggal 2 hingga 6 Januari 2024.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui saluran Bawaslu kabupaten/kota atau kantor panitia Panwaslu kecamatan setempat.

Berikut informasi yang perlu Anda ketahui sebelum mendaftar menjadi Pengawas TPS (PTPS).

Kisaran Gaji Pengawas TPS
Gaji Pengurus TPS tahun 2024 diatur dalam Surat Nomor 5/5715/MK.302/2022 dari Menteri Keuangan.

Baca Juga: Andre Taulany Dilarang Nyanyikan lagu ‘Mungkinkah’ oleh Pencipta lagu

Rincian gajinya adalah sebagai berikut:
Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 adalah Rp 750.000 per bulan.

Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 sebesar Rp 1.000.000 per bulan.

Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 diatur bahwa Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum tanggal pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari sebelum tanggal pemungutan suara.
Dengan demikian, masa jabatannya kurang lebih satu bulan.

Waktu pemungutan suara Pemilu 2024 adalah 14 Februari, sehingga pengawas TPS bekerja mulai 22 Januari 2024 hingga 21 Februari 2024.

Baca Juga: Like Flowers in Sand Episode 2: Sinopsis, Link Nonton, dan Jadwal Tayang

Dokumen Persyaratan
Persyaratan Dokumen Sementara itu, mengutip dari laman Bawaslu, ada sejumlah dokumen yang harus dipenuhi dalam proses pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024. Di antaranya:
1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
5. Daftar riwayat hidup
6. Surat pernyataan bermaterai.

Baca Juga: Like Flowers in Sand Episode 1: Sinopsis, Link Nonton, dan Jadwal Tayang/Netflix

Syarat Pendaftaran
Kemudian dikutip dari Instagram Bawaslu RI, dicantumkan sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan dalam proses pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024. Berikut persyaratannya:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
3. Setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat.
7. Berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Welcome to Samdal-ri Episode 10: Sinopsis, Link Nonton, dan Jadwal Tayang

Timeline Pembentukan Pengawas TPS
Berikut adalah alur dan jadwal pendaftaran pengawas TPS Pemilu tahun 2024:

1. Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
2. Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024
3. Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
4. Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024
6. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
7. Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
8. Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
9. Wawancara peserta: 2-17 Januari 2024
10. Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024
11. Penggantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024
12. Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
13. Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas: 24 Januari-7 Februari 2024.***

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x