Advokat dan Praktisi Hukum Ini Minta Adili Kejahatan Genocide Israel Ke Mahkamah Pidana Internasional

- 24 November 2023, 18:42 WIB
Praktisi hukum Heri Gunawan SH
Praktisi hukum Heri Gunawan SH /Rian S Putra/

 

BERITA MAJALENGKA - Tentunya kita harus objektif dalam melihat persoalan konflik palsetina dan Israel ini.

Dari fakta yang disaksikan dunia internasional saat ini, yakni Invasi militer Israel sudah sangat jauh melewati batas-batas kemanusiaan.

Advokat dan Praktisi hukum Dr. Heri Gunawan, S.H.,M.H menjelaskan bahwa dengan situasi tersebut bisa dilihat dari dampak yang ditimbulkan berupa penderitaan warga sipil yang luar biasa.

"Israel sudah melanggar International Humanitarian Law,” demikian dikatakan saat ditanya soal konflik Palsetina Israel, di Bandung, Jumat 24 November 2023.

Baca Juga: Tim Gabungan Temukan Lima HP di Kamar WBP Lapas Banceuy saat Lakukan Sidak, Kalapas Siap Berikan Sangsi Tegas

Rangkaian aksi serangan militer Israel yang banyak menyalahi aturan lantaran menyasar warga sipil serta instalasi sipil, salah satunya Rumah Sakit Indonesia di wilayah Gaza.Potret tersebut menjadi sorotan masyarakat internasional sampai saat ini.

Pria yang akrab disapa Hergun ini menilai, serangan militer pihak Israel merupakan bentuk perang yang membabi buta dan telah melanggar banyak norma-norma internasional.

Bisa dilakukan upaya hukum untuk menyeret pemerintah Israel ke Mahkamah PIdana Internasional.

“ Warga sipil, objek sipil seperti pemukiman, fasilitas pendidikan, ada jurnalis, rumah ibadah bahkan rumah sakit secara brutal dijadikan sasaran serangan militer Israel. Ini disatu sisi bisa dilihat sebagai kejahatan perang, sisi lainnya sebagai bentuk genocide ada penghancuran dan upaya pemusanahan sebuah bangsa. Jadi apa yang dilakukan milter Israel dalam pandangan saya masuk dalam Pasal 6 dan Pasal 7 pada Statuta Roma 1998. Ini kategorinya sudah kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan. Jadi harus ada upaya agar kejahatan ini bisa dihukum melalui Mahkamah Pidana Internasional,” bebernya.

Baca Juga: Tim Gabungan Temukan Lima HP di Kamar WBP Lapas Banceuy saat Lakukan Sidak, Kalapas Siap Berikan Sangsi Tegas

Menurut Hergun dalam pengamatannya sebagaia praktisi hukum, ada banyak norma hukum internasional yang dilanggar pihak Israel.

“ Ada norma self determination, yang jelas memberikan hak pada wilayah yang masih berada dalam penguasaan kolonial untuk dimerdekakan. Terus norma terkait kejelasan bata-batas wilayah dan yang paling penting norma non-use of force tidak diberakan penggunaan kekerasan untuk memperoleh suatu wilayah. Belum lagi perjanjian internasional seperti Oslo Accords 1993, sebagai bentuk pengakuan Israel terhadap kekuasaan Palestina atas wilayah Gaza dan West Bank. Dan itupun dilanggar Israel,” tuturnya.

Terhadap permasalahan Palestina- Israel Hergun mendudukan kebijakan politik luar negeri Indonesia, untuk lebih progresif lagi dalam menggalang dukungan internasional guna menghentikan peperangan diwilayah Gaza.

Hal tersebut sejalan dengan konstitusi Indonesia yang menentang segala bentuk penjajahan.

“ Pemerintah Indonesia konsisten menjalankan prinsip kostitusinya yang secara tegas pada Alinea pertama Undang-Undang Dasar 1945 kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan diatas dunia harus dihapuskan. Ini titik tolak usaha Indonesia yang harus lebih intens, lebih progresif lagi untuk menggalang dukungan internasional agar perang berhenti di Gaza dan selanjutnya menyeret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional,” ungkapnya.

Baca Juga: Susunan Acara Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional 25 November 2023

Hergun menambahkan, apa yang terjadi di Gaza menjadi krisis kemanusiaan terparah dan mengerikan. Kondisi tersebut makin dipicu oleh hambatan masuknya bantuan kemanusiaan dunia untuk para warga sipil di wilayah Gaza. Jika dunia terlambat melakukan Tindakan penghentian perang, bukan tidak mungkin genocide yang lebih luas akan terjadi.

Untuk itu Hergun menyerukan aksi solidaritas terhadap Palestina disamping menjadi bentuk kesadaran atas hukum-hukum kemanusiaan juga merupakan solidaritas terhadap kemanusiaan itu sendiri yang bersifat universal dan tidak mengenal sekat-sekat pembatas.

“ Sekali lagi Tindakan yang sudah dilakukan Israel sangat melewati batas. Dan kita sebagai bagian masyarakat dunia jelas menentang keras kebiadaban Israel. Apalagi Dan tidak ada tembok-tembok pembatas apapun demi solidaritas untuk kemanusiaan,” pungkasnya.***

Baca Juga: 15 Rekomendasi Produk Make Up yang Bukan Produk Pro Israel

Editor: Rian S. Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah