Advokat dan Praktisi Hukum Ini Minta Adili Kejahatan Genocide Israel Ke Mahkamah Pidana Internasional

- 24 November 2023, 18:42 WIB
Praktisi hukum Heri Gunawan SH
Praktisi hukum Heri Gunawan SH /Rian S Putra/

 

BERITA MAJALENGKA - Tentunya kita harus objektif dalam melihat persoalan konflik palsetina dan Israel ini.

Dari fakta yang disaksikan dunia internasional saat ini, yakni Invasi militer Israel sudah sangat jauh melewati batas-batas kemanusiaan.

Advokat dan Praktisi hukum Dr. Heri Gunawan, S.H.,M.H menjelaskan bahwa dengan situasi tersebut bisa dilihat dari dampak yang ditimbulkan berupa penderitaan warga sipil yang luar biasa.

"Israel sudah melanggar International Humanitarian Law,” demikian dikatakan saat ditanya soal konflik Palsetina Israel, di Bandung, Jumat 24 November 2023.

Baca Juga: Tim Gabungan Temukan Lima HP di Kamar WBP Lapas Banceuy saat Lakukan Sidak, Kalapas Siap Berikan Sangsi Tegas

Rangkaian aksi serangan militer Israel yang banyak menyalahi aturan lantaran menyasar warga sipil serta instalasi sipil, salah satunya Rumah Sakit Indonesia di wilayah Gaza.Potret tersebut menjadi sorotan masyarakat internasional sampai saat ini.

Pria yang akrab disapa Hergun ini menilai, serangan militer pihak Israel merupakan bentuk perang yang membabi buta dan telah melanggar banyak norma-norma internasional.

Bisa dilakukan upaya hukum untuk menyeret pemerintah Israel ke Mahkamah PIdana Internasional.

“ Warga sipil, objek sipil seperti pemukiman, fasilitas pendidikan, ada jurnalis, rumah ibadah bahkan rumah sakit secara brutal dijadikan sasaran serangan militer Israel. Ini disatu sisi bisa dilihat sebagai kejahatan perang, sisi lainnya sebagai bentuk genocide ada penghancuran dan upaya pemusanahan sebuah bangsa. Jadi apa yang dilakukan milter Israel dalam pandangan saya masuk dalam Pasal 6 dan Pasal 7 pada Statuta Roma 1998. Ini kategorinya sudah kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan. Jadi harus ada upaya agar kejahatan ini bisa dihukum melalui Mahkamah Pidana Internasional,” bebernya.

Halaman:

Editor: Rian S. Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x