25 WBP Rutan Bandung Lulus Dari Ponpes, Ustad Evie Effendie Beri Tausyiah dan Motivasi Agar Hidup Ikhlas

- 22 November 2023, 19:21 WIB
Wisuda 25 WBP Rutan Kelas I Bandung Lulus Dari Ponpes Daarut Taubah
Wisuda 25 WBP Rutan Kelas I Bandung Lulus Dari Ponpes Daarut Taubah /

BERITAMAJALENGKA - Rumah Tahnan Negara (Rutan) Kelas I Bandung terus melakukan pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan, agar lebih baik lagi selama menjalani masa hukuman. Pembinaan dilakukan sebagai bekal saat bebas usai menjalani hukuman pidana, baik melalui pembinaan mental dan fisik.

Salah satu pembinaan mental yang dilakukan kepada warga binaan pemasyarakatan (wbp), yakni dengan ikut serta dalam program pesantren di pesantren Daarut taubah.

Sebanyak 25 wbp mengikuti program pesantren, dan lulus dengan baik.

Sehingga pada hari ini, diwisuda karena telah berhasil mengikuti pesantren tersebut.

Dalam kegiatan wisuda kepada 25 wbp di Rutan Kelas I Bandung, untuk memberikan motivasi dan suport kepada wbp lainnya, dihadirkan kegiatan pengajian dan tausyiah yang menghadirkan Ustad Kondang Evie Effendie.

Baca Juga: Ceramah Ustadzah Oki Setiana Dewi, Tema: Jika Ada yang Membuat Kita Marah Balaslah dengan Kalimat Keselamatan

Suasana membaur sangat terasa, apalagi tausyiah yang dibawakan Ustad Evie Effendie bercampur dengan gelak tawa.

Mengusung tema Ikhlas, Ustad Evie Effendie terus mengajak wbp yang kini menjalani masa tahanan, harus ikhlas.

"Ini takdir manusia, tiap manusia punya takdir dan kita harus menerima dengan ikhlas karena ikhlas itu ibadah, " papar Ustad Evie Effendie, Rabu 22 November 2023 di masjid Al hidayah Rutan Kelas I Bandung.

Usai kegiatan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Bapak Kusnali, A.Md.I.P., S.Sos.,M.H. yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan Wisuda Warga Binaan Pemasyarakatan Santri Pondok Pesantren Daarut Taubah Rutan Kelas I Bandung, sesuai dengan Undang - Undang Nomor 22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Undang Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1999 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Naskah Perjanjian Kerjasama Antara Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung dengan Kantor Kementerian Agama Kota Bandung Nomor W.11.PAS.PAS.27.PB.02.03-1717/2023 dan Nomor : B-3622/Kk.10.19/HM.01/05/2023 pada Tanggal 12 Juni 2023.

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x