Menerbitkan Surat Edaran
Disamping itu, Bey juga menyebut, dirinya sebagai Penjabat Gubernur melalui Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jabar telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 94/KPG.03.04/BKD tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara, Kampanye oleh Pejabat Negara/Pejabat Lainnya serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara.
Surat Edaran ini, kata Bey, memuat sejumlah poin penting terkait panduan bagi ASN Jabar untuk menerapkan prinsip-prinsip netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024.
Panduan di dalam surat edaran tersebut antara lain dasar hukum mengenai netralitas ASN meliputi netralitas pejabat negara/pejabat lainnya, dasar hukum mengenai larangan penggunaan program dan fasilitas negara oleh pejabat negara/pejabat lainnya serta imbauan bagi seluruh ASN di Jabar.
"Saya berharap agar kita semua bisa mematuhi aturan-aturan ini dan menyikapi secara bijak setiap dinamika sosial yang berkembang di tahun-tahun politik ini," ujarnya.
"Hindari perbuatan yang berpotensi merusak integritas dan mencederai prinsip netralitas ASN baik di dunia nyata maupun maya," pesan Bey.***
Baca Juga: Biodata Pemeran Drakor She Was Pretty yang Sedang Tayang di NET TV Lengkap Beserta Akun Media Sosial