MUI Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk Israel, Ini Isi Fatwa Lengkapnya

- 13 November 2023, 10:03 WIB
MUI Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk Israel, Ini Isi Fatwa Lengkapnya
MUI Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk Israel, Ini Isi Fatwa Lengkapnya /Tangkap layar mui.or.id

 

BERITA MAJALENGKA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengeluarkan fatwa terkait pembelian produk dari produsen yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina.

Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 membahas Hukum Dukungan terhadap Palestina, menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dari agresi Israel dianggap sebagai kewajiban.

Sebaliknya, mendukung Israel dan produk yang mendukung Israel dinyatakan sebagai perbuatan haram.

Fatwa tersebut juga mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dalam mendukung perjuangan Palestina.

Baca Juga: Link Nonton Drakor Castaway Diva Episode 5 Lengkap dengan Sinopsis dan Jadwal Tayang

Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, menegaskan bahwa mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti melalui pembelian produk dari produsen yang terang-terangan mendukung Israel, dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Niam juga mengajak masyarakat untuk mendukung perjuangan Palestina dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah.

Selain itu, MUI merekomendasikan pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas, termasuk melalui diplomasi di PBB, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel agar menghentikan agresinya.

MUI juga menegaskan bahwa zakat dari masyarakat Muslim di Indonesia dapat didistribusikan untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.

Baca Juga: Link Nonton Drakor Perfect Marriage Revenge Episode 5 Lengkap dengan Sinopsis dan Jadwal Tayang

Niam mengajak BAZNAS dan lembaga-lembaga amil zakat nasional (LAZNAS) untuk menggalang zakat, infaq, dan sedekah guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina.

Fatwa ini dikeluarkan sebagai respons terhadap agresi Israel terhadap Palestina yang dianggap sebagai ancaman terhadap kemanusiaan.

Di sisi lain, terdapat upaya untuk memberikan dukungan pada Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta upaya untuk mendiskreditkan pihak yang mendukung kemerdekaan Palestina.

Boikot terhadap produk-produk yang terkait dengan Israel sedang diadvokasi di hampir semua negara mayoritas Muslim, termasuk Indonesia.

Bahkan, baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan sebagai haram memberikan dukungan kepada produk yang mendukung Israel.

Baca Juga: Sinopsis Strong Girl Nam-soon Episode 11 Lengkap dengan Link Nonton, Jadwal Tayang, dan Nama Pemerannya

Yuswohady, seorang konsultan bisnis dan pakar pemasaran, menyatakan bahwa aksi boikot dan fatwa dari MUI ini dapat menjadi peluang bagi brand lokal, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memperluas pangsa pasar. Namun, ia menekankan perlunya dilakukan dengan cara yang elegan.

"Ini adalah momentum yang bisa dimanfaatkan oleh brand lokal, termasuk UKM/UMKM, karena merek-merek global yang kuat seperti Unilever dan P&G terkait erat dengan Israel, yang menyebabkan sentimen konsumen terhadap merek global tersebut," ujar Yuswohady, pada hari Ahad (12/11/2023).

Yuswohady menekankan bahwa kesempatan ini dapat dijadikan moment strategis bagi brand lokal dan pelaku usaha skala kecil hingga menengah untuk menarik perhatian pasar.

Namun, dia juga mengingatkan bahwa pendekatan dalam mengambil keuntungan dari situasi ini harus dilakukan dengan elegan dan bijaksana.

Baca Juga: Brand Jaket Lokal Indonesia yang Menghangatkan di Musim Hujan, Tidak Terafiliasi Israel

"Ini bukan hanya tentang menarik pelanggan melalui sentimen politik, tetapi juga tentang bagaimana brand lokal dapat memberikan nilai tambah yang signifikan kepada konsumen," ungkapnya.

Menurutnya, strategi yang elegan melibatkan upaya meningkatkan kualitas produk, memberikan pelayanan yang lebih baik, dan membangun citra positif yang terkait dengan kepedulian sosial dan lingkungan.

Dengan demikian, brand lokal dapat memenangkan hati konsumen bukan hanya berdasarkan isu politik, tetapi juga melalui daya saing produk dan kepedulian terhadap nilai-nilai yang dihargai oleh konsumen.

Yuswohady juga menekankan pentingnya berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan mendukung inisiatif kemanusiaan sebagai bagian dari strategi pemasaran.

Dengan cara ini, brand lokal tidak hanya mencapai keberhasilan dalam hal penjualan, tetapi juga membangun citra yang positif di mata konsumen.***

Editor: Rosma Nur Riana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah