BERITAMAJALENGKA - Pimpinan Ponok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa atas kasus penistaan agama dan ujaran kebohongan.
Sidang perdana Panji Gumilang dipinpim majelsi hakim Yogi Dulhadi dengan dua hakim anggota Ria Agustin dan Yaniarni Abdul Gaffar.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilibatkan jumlahnya tak tanggung-tanggung yakni sebanyak 29 orang, yang diketuai Zulfikar Tanjung.
Juru bicara PN Indramayu, Yanto Irianto, mengatakan sidang pertama Panji Gumilang beragendakan pembacaan dakwaan dari penuntut umum.
Baca Juga: Sempat Viral Keroyok Seorang Pria di SPBU, Sebelas Anggota Geng Motor Ini Diamankan Polisi
"Pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) akan berbentuk gabungan dikombinasikan. Antara dakwaan kumulatif dan alternatif atau subsider," jelas Yanto.
Ada hal menarik saat penuntut umum membacakan dakwaan, Panji Gumilang tiba-tiba meraih mikropon sembari menyampaikan kalimat bernada interupsi.
"kemudian dakwaannya salah. Sayang," ujar Panji Gumilang dalam interupsinya kepada JPU di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Indramayu.
Interupsi Panji Gumilang membuat JPU berhenti sesaat. Lalu majelis hakim menengahi sembari mempersilakan JPU melanjutkan bacaan dakwaannya.