Dua Pria Ini Jual Obat Penggugur Kandungan dan Jadi Dokter Gadungan, Modus Tawarkan Jasa Aborsi di Facebook

- 7 November 2023, 16:11 WIB
Polresta Bandung Ungkap Dokter Gadungan
Polresta Bandung Ungkap Dokter Gadungan /

"Modusnya lewat Facebook, pria tersebut kemudian bertukar-tukar nomor WA dan dikonsultasikan via WA sehingga pada saatnya itu bertransaksi lah obat terlarang ini obat keras ini," jelasnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan pada SM, terungkap bahwa obat tersebut diperoleh dari pelaku lainnya yang berinisial RI. Polisi lalu mengamankan RI di Karawang dan ditemukan ratusan butir obat. Sementara itu, RI mengaku mendapatkan obat itu dari pelaku lainnya berinisial AL yang masih berstatus DPO.

"Dilakukan penangkapan terhadap Saudara RI," ujar dia.

Menurut Kusworo, obat itu dijual oleh RI kepada SM seharga Rp 3,5 juta untuk 120 butir obat. Sementara itu, SM menjual obat itu kepada pengikutnya di Facebook dengan harga Rp 1,5 juta untuk 10 butir obat. Obat itu dinilai berbahaya bagi bayi dan seorang ibu apabila dikonsumsi tanpa resep dokter.

Baca Juga: Prediksi BRI Liga 1 Pekan ke 19 Antara Persib Bandung vs Arema FC

"Bahayanya (obat ini) adalah ketika mengkonsumsi obat ini, namun ternyata janinnya tidak keluar maka bayinya itu bisa cacat. Seandainya keluar janinnya kemudian terjadi infeksi itu juga bisa membahayakan ibu hamilnya," kata dia.

Sementara itu, SM mengaku sudah melakukan aksinya itu sejak tahun 2021. Dari penelusuran yang dilakukan oleh polisi, konsumen dari jual beli obat ilegal oleh SM tak hanya berasal dari Bandung tapi juga dari Sumatera dan Sulawesi.

"Kami cek itu ada 20 korban 20 itu tiganya adalah Bandung sedangkan sisanya itu di luar ada yang dari Kupang, ada yang dari Sumatera dan berbagai macam tempat lainnya," kata dia.

Baca Juga: 9 Hari Menjelang Konser Coldplay di Jakarta, Berbagai Persiapan Dilakukan

Akibat perbuatannya, SM dan RI disangkakan Pasal 435 juncto 138 ayat 2 sub Pasal 463 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 145 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam pidana kurungan maksimal 12 tahun.

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah