Polisi Ungkap Peredaran Narkotika Melalui Keripik Pisang dan Happy Water

- 4 November 2023, 17:21 WIB
Polisi Ungkap Peredaran Narkotika Melalui Keripik Pisang dan Happy Water
Polisi Ungkap Peredaran Narkotika Melalui Keripik Pisang dan Happy Water /purwoko/yogyaline.com/div humas polri

BERITA MAJALENGKASimak kabar terkait polisi yang ungkap peredaran narkotika melalui keripik pisang dan Happy Water.

Bareskrim Polri dan Polda DIY berhasil menemukan produksi narkoba berupa Happy Water dan keripik pisang narkotika di sebuah rumah kontrakan di Dusun Pelem, Baturetno, Banguntapan, Bantul.

Delapan orang tersangka ditangkap dalam pengungkapan rumah produksi narkoba Ini.

"Dari kedelapan tersangka yang kita amankan, masing-masing memiliki peran yang berbeda-beda," ungkap Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Banguntapan, Bantul, pada Jumat (3/11/2023).

Baca Juga: Tak Hanya Bung Tomo, Berikut Beberapa Tokoh Pelopor Diperingatinya Hari Pahlawan 10 November

Para pelaku ditangkap di empat lokasi berbeda, termasuk di Cimanggis, Depok (sebagai tempat pemasaran); Kaliangkrik, Magelang (sebagai tempat produksi keripik pisang narkotika); Potorono, Bantul (sebagai tempat produksi keripik pisang narkotika); dan Banguntapan, Bantul (sebagai tempat produksi Happy Water).

Wahyu menyatakan bahwa beberapa pelaku berperan sebagai pengelola akun media sosial, pemegang rekening, pengambil hasil produksi, dan penjaga gudang pemasaran.

"Selain itu, ada yang bertanggung jawab sebagai produsen dan distributor," katanya.

Kepolisian saat ini sedang memburu beberapa pelaku yang masih melarikan diri.

Baca Juga: Inilah 5 Tokoh yang Berperan dalam Pertempuran di Surabaya pada 10 November 1945

Wahyu menegaskan bahwa para pelaku sudah menjalankan kegiatan pembuatan narkoba tersebut selama sekitar satu bulan. Barang-barang tersebut dijual melalui media sosial.

"Modus operandi yang semakin berkembang ini tidak hanya dari segi produksi dan metode penjualan, tetapi juga telah menggunakan teknologi dengan memanfaatkan penjualan secara daring," tambahnya.

Satu botol Happy Water dijual dengan bandrol 1,2 juta.

Sementara untuk keripik pisang diproduksi dalam berbagai kemasan.

Baca Juga: Tokoh-Tokoh Penting Pada Pertempuran 10 November 1945 di Surabaya

"Terdapat kemasan berat 500 gram, 200 gram, 100 gram, 75 gram, dan 50 gram dengan harga beragam antara 1,5 hingga 6 juta," ungkap Wahyu.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi 426 bungkus keripik pisang narkotika dalam berbagai ukuran.

Selain itu, juga disita 2022 botol air bahagia dan 10 kilogram bahan baku narkoba.

"Dengan asumsi bahwa setiap bungkus keripik bisa digunakan oleh beberapa orang, kami dapat menyelamatkan sekitar 72.675 individu dari penyalahgunaan narkoba ini," katanya.

Baca Juga: Jadwal Tayang Merajut Dendam Episode 7 hingga TAMAT Lengkap Link Nonton Episode 1-6 FULL HD

Para pelaku akan dijerat dengan beberapa pasal, yaitu UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 113 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsider 112 ayat 2jo.

Pasal 132 ayat 1, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. Serta denda minimal 800 juta hingga maksimal 10 miliar rupiah.***

Editor: Rosma Nur Riana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah