Jika Masa Sanggah Telah Usai, Kapankah Waktu Cetak Kartu Ujian CPNS-PPPK 2023 Bisa Dilakukan?

- 22 Oktober 2023, 08:40 WIB
Foto Ilustrasi : RESMI!! Berikut Syarat dan Ketentuan untuk Masa Sanggah CPNS 2023
Foto Ilustrasi : RESMI!! Berikut Syarat dan Ketentuan untuk Masa Sanggah CPNS 2023 /

BERITA MAJALENGKA – Jika masa sanggah telah usai, kapankah waktu cetak kartu ujian CPNS-PPPK 2023 bisa dilakukan?

BKN secara resmi memberikan kesempatan bagi pelaar CPNS-PPPK 2023 untuk melakukan sanggah selama tiga hari.

Pencetakan kartu ujian CPNS-PPPK 2023 belum bisa dilakukan jika masa sanggah belum selesai dari setiap instansi. Masa sanggah sendiri berlangsung selama tiga hari, dan berakhir pada 21 Oktober 2023.

Pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS-PPPK 2023, baru bisa melakukan pencetakan kartu ujian CPNS-PPPK setelah masa sanggah usai.

Baca Juga: Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin yakin Olahraga Berkuda Berpotensi Besar Majukan Sport Tourism

Pelamar yang lolos seleksi administrasi wajib melakukan cetak kartu ujian CPNS-PPPK 2023.

Kartu ujian CPNS-PPPK 2023 wajib dibawa pelamar yang lolos seleksi administrasi pada saat mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) maupun seleksi ujian kompetensi.

Sebagaimana diketahui, seluruh peserta yang lolos administrasi CPNS-PPPK 2023, akan melalui tahapan selanjutnya dari seleksi CPNS-PPPK 2023 yaitu tes SKD berbasis computer assisted test (CAT) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Lantas jika masa sanggah telah usai, kapankah waktu cetak kartu ujian CPNS-PPPK 2023 bisa dilakukan?

Halaman:

Editor: Rian S. Putra

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah