Masa Sanggah Telah Berlalu, Kapan Waktu Cetak Kartu Ujian CPNS-PPPK 2023?

- 22 Oktober 2023, 08:05 WIB
Bagi peserta lolos CPNS 2019 dan sudah mendapat NIP atau sedang dalam masa percobaan tapi mengundurkan diri, akan mendapatkan sanksi
Bagi peserta lolos CPNS 2019 dan sudah mendapat NIP atau sedang dalam masa percobaan tapi mengundurkan diri, akan mendapatkan sanksi /PR Bandung Raya

BERITA MAJALENGKA – Masa sanggah telah selesai, lalu kapan waktu cetak kartu ujian CPNS-PPPK 2023?

Pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS-PPPK 2023, bisa melakukan pencetakan kartu ujian CPNS-PPPK setelah masa sanggah selesai.

Peserta yang lolos, wajib melakukan cetak kartu ujian CPNS-PPPK 2023. Kartu ujian tersebut wajib dibawa peserta saat mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) maupun seleksi ujian kompetensi.

Baca Juga: Bey Dorong Transformasi Angkutan Massal Terintegrasi di Jabar

Pencetakan kartu ujian CPNS-PPPK 2023 belum bisa dilakukan jika masa sanggah belum selesai. Masa sanggah sendiri berlangsung selama tiga hari, dan berakhir pada 21 Oktober 2023.

Sebagaimana diketahui, seluruh peserta yang lolos administrasi CPNS-PPPK 2023, akan melalui tahapan selanjutnya dari seleksi CPNS-PPPK 2023 yaitu tes SKD berbasis computer assisted test (CAT) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Jika demikian, kapan waktu cetak kartu ujian CPNS-PPPK 2023?

Jika dilansir dari info resmi portal SSCASN BKN, waktu cetak kartu ujian CPNS-PPPK 2023 bisa dilakukan setelah masa verifikasi sanggah yang diberikan instansi telah usai.

Baca Juga: Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin yakin Olahraga Berkuda Berpotensi Besar Majukan Sport Tourism

Halaman:

Editor: Rian S. Putra

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah