Masa sanggah Pelamar TMS CPNS-PPPK 2023 Bisakah Upload Ulang Dokumen?

- 20 Oktober 2023, 08:25 WIB
Cara mengajukan sanggahan pada seleksi CPNS 2023
Cara mengajukan sanggahan pada seleksi CPNS 2023 /BKN

BERITAMAJALENGKA – Berikut ini penjelasan mengenai masa sanggah bagi pelamar yang tidak memenuhi syarat administrasi CPNS-PPPK 2023.

Masa sanggah ini berlangsung selama 3 hari dan telah dimulai sejak 19 – 21 Oktober 2023 bagi seluruh pelamar CPNS-PPPK 2023 yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Masa sanggah bagi pelamar CPNS-PPPK 2023 yang TMS (Tidak memenuhi syarat) bukan berarti bisa memperbaiki atau mengunggah ulang dokumen.

Bagi pelamar CPNS-PPPK 2023 yang tidak memenuhi syarat (TMS) lulus administrasi akan mendapatkan kesempatan untuk mengajukan sanggah yerhadap dokumen yang telah diunggah.

Baca Juga: Indeks Kebebasan Pers Jabar 2023 Peringkat Dua Nasional

Pelamar CPNS-PPPK 2023 yang tidak memenuhi syarat (TMS) lolos proses verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan terhadap hasil seleksi tersebut dapat melakukan sanggahan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/. Namun, hal ini hanya bisa dilakukan sebanyak 1 kali saja.

Selain itu pelamar TMS juga perlu memperhatikan bahwa fitur ajukan sanggah harus dengan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Masa sanggah bagi pelamar CPNS-PPPK 2023 adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi jika mmasuk kategori TMS (tidak memenuhi syarat) lulus.

Berdasarkan surat nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 yang dikeluarkan BKN (Badan Kepegawaian Negara) tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023, masa sanggah CPNS-PPPK 2023 dilakukan selama 3 hari pada 19-21 Oktober 2023.

Halaman:

Editor: Rian S. Putra

Sumber: beragam sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah