BERITAMAJALENGKA – Berikut ini tata cara mengajukan sanggah bagi pelamar yang tidak memenuhi syarat administrasi CPNS-PPPK 2023.
Bagi pelamar CPNS-PPPK 2023 yang tidak memenuhi syarat (TMS) lulus administrasi mendapatkan kesempatan untuk mengajukan sanggah.
Masa sanggah ini berlangsung selama 3 hari mulai dari 19 – 21 Oktober 2023 bagi seluruh pelamar CPNS-PPPK 2023 yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca Juga: Indeks Kebebasan Pers Jabar 2023 Peringkat Dua Nasional
Masa sanggah bagi pelamar CONS-PPPK 2023 yang TMS (Tidak memenuhi syarat) bukan berarti bisa memperbaiki atau mengunggah ulang dokumen.
Masa sanggah bagi pelamar CPNS-PPPK 2023 merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi jika mmasuk kategori TMS (tidak memenuhi syarat) lulus.
Berdasarkan surat nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 yang dikeluarkan BKN (Badan Kepegawaian Negara) tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023, masa sanggah CPNS-PPPK 2023 dilakukan selama 3 hari pada 19-21 Oktober 2023.
Baca Juga: Kisah Luar Biasa dalam Surah Al-Kahfi Serta 7 Keutamaan Membacanya di Hari Jumat
Pelamar CPNS-PPPK 2023 yang tidak memenuhi syarat (TMS) lolos proses verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan terhadap hasil seleksi tersebut dapat melakukan sanggahan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/. Namun, hal ini hanya bisa dilakukan sebanyak 1 kali saja.