Simak Tata Cara Mengajukan Sanggah CPNS-PPPK 2023 baagi Pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

- 20 Oktober 2023, 08:05 WIB
Bagi peserta lolos CPNS 2019 dan sudah mendapat NIP atau sedang dalam masa percobaan tapi mengundurkan diri, akan mendapatkan sanksi
Bagi peserta lolos CPNS 2019 dan sudah mendapat NIP atau sedang dalam masa percobaan tapi mengundurkan diri, akan mendapatkan sanksi /PR Bandung Raya

BERITAMAJALENGKA – Berikut ini tata cara mengajukan sanggah bagi pelamar yang tidak memenuhi syarat administrasi CPNS-PPPK 2023.

Bagi pelamar CPNS-PPPK 2023 yang tidak memenuhi syarat (TMS) lulus administrasi mendapatkan kesempatan untuk mengajukan sanggah.

Masa sanggah ini berlangsung selama 3 hari mulai dari 19 – 21 Oktober 2023 bagi seluruh pelamar CPNS-PPPK 2023 yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca Juga: Indeks Kebebasan Pers Jabar 2023 Peringkat Dua Nasional

Masa sanggah bagi pelamar CONS-PPPK 2023 yang TMS (Tidak memenuhi syarat) bukan berarti bisa memperbaiki atau mengunggah ulang dokumen.

Masa sanggah bagi pelamar CPNS-PPPK 2023 merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi jika mmasuk kategori TMS (tidak memenuhi syarat) lulus.

Berdasarkan surat nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 yang dikeluarkan BKN (Badan Kepegawaian Negara) tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023, masa sanggah CPNS-PPPK 2023 dilakukan selama 3 hari pada 19-21 Oktober 2023.

Baca Juga: Kisah Luar Biasa dalam Surah Al-Kahfi Serta 7 Keutamaan Membacanya di Hari Jumat

Pelamar CPNS-PPPK 2023 yang tidak memenuhi syarat (TMS) lolos proses verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan terhadap hasil seleksi tersebut dapat melakukan sanggahan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/. Namun, hal ini hanya bisa dilakukan sebanyak 1 kali saja.

Halaman:

Editor: Rian S. Putra

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah