“Ada empat orang yang kita amankan. Mereka yang melakukan keributan, berujung korban terkena tembakan dari salah satu pelaku ini,” terangnya.
Adapun empat pelaku yang diamankan diantaranya Yuki Jupanka (43), AJ (16), Rizky Fernanda (34), dan Yera Jovanka(18). Keempatnya kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari para pelaku, polisi amankan tiga senjata Airgun yang digunakan para pelaku saat melakukan keributan.
“Korban Farraz salah sasaran. Kalau motif keributannya Karen salah paham,” katanya.
Pada kasus ini, polisi menerapkan pada 170, 351 dan 360 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun penjara.