Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang membacok kepala dan punggung korban adalah AA, sedangkan US menusuk punggung korban. Sementara RS dan AMA membawa senjata tajam saat kejadian.
Dikatakan Yonky, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku, di antaranya satu buah golok gagang motif macan warna coklat, satu buah pisau gagang warna putih, dan satu buah besi sepanjang 40 cm dengan ujungnya tajam.
Saat ini keempat pelaku masih dalam pemeriksaan Satreskrim Polres Garut dan atas perbuatannya dijerat pasal berlapis.
“Kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur setiap perbuatan yang meresahkan masyarakat seperti geng motor ini,” pungkas Yonky.