M. Nailul Amani, tim kuasa hukum keluarga korban mengatakan, rekonstruksi yang dilakukan Polrestabes Surabaya sudah menggambarkan aksi yang dilakukan tersangka terhadap korban.
“Saya mengikuti dari awal rekonstruksi di sini itu sudah sesuai dengan apa yang kami terima dan rinci,” katanya
Baca Juga: Dimusim Kemarau, 15 Juta Air Bersih Didistribusikan ke 23 Kabupaten dan Kota di Jabar
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang berujung kematian korban pada Jumat, 6 Oktober 2023.