Polrestabes Surabaya Kantongi Fakta Baru Kasus Penganiayaan Berat Gregorius Ronald Tannur Setelah Rekonstruksi

- 11 Oktober 2023, 15:14 WIB
Polrestabes Surabaya Kantongi Fakta Baru Kasus Penganiayaan Berat Gregorius Ronald Tannur Setelah Rekonstruksi Digelar
Polrestabes Surabaya Kantongi Fakta Baru Kasus Penganiayaan Berat Gregorius Ronald Tannur Setelah Rekonstruksi Digelar /Antara/Didik Suhartono/

M. Nailul Amani, tim kuasa hukum keluarga korban mengatakan, rekonstruksi yang dilakukan Polrestabes Surabaya sudah menggambarkan aksi yang dilakukan tersangka terhadap korban.

“Saya mengikuti dari awal rekonstruksi di sini itu sudah sesuai dengan apa yang kami terima dan rinci,” katanya

Baca Juga: Dimusim Kemarau, 15 Juta Air Bersih Didistribusikan ke 23 Kabupaten dan Kota di Jabar

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang berujung kematian korban pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Status tersebut ditetapkan berdasarkan fakta penyidikan yang menyesuaikan kronologi dan didukung oleh alat bukti.

Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah