“Salah satu tanda bahwa dia sudah kemasukan sianida adalah tiosianat di dalam hati, di dalam darah, dan di dalam urine. Kalau diperiksa di liur juga ada, nah itu tidak ada” tambahnya.
Terlebih, Dr. Djaja juga mengatakan bahwa orang yang keracunan sianida, salah satu tanda utamanya adalah muka mayatnya menjadi merah terang, sedangkan jenazah Mirna berwarna biru.
Penjelasan tersebut memunculkan spekulasi bahwa Jessica Kumala Wongso, sahabat Mirna yang menjadi tersangka dalam kasus ini, mungkin tidak bersalah.
Spekulasi ini diperkuat oleh pernyataan keluarga Mirna yang meminta agar kasus tersebut dibuka kembali.
Jessica sendiri didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas kasus ini.
Dengan adanya fakta terbaru ini, kasus kematian Mirna perlu dibuka kembali dan mencari kejelasan apakah Jessica benar-benar bersalah atau tidak.***