Kuota Buang Sampah ke TPA Sarimukti Ditambah Untuk Berlaku untuk Empat Daerah Bandung Raya

- 5 Oktober 2023, 18:21 WIB
Kunjungan Pj Gubernur Jawa Barat di TPA Sarimukti
Kunjungan Pj Gubernur Jawa Barat di TPA Sarimukti /Rian S Putra/

Baca Juga: HUT ke-78 TNI, Pj Wali Kota Bandung: Terus Berjaya Kawal NKRI

Prima menjelaskan, jumlah ritase tersebut dihitung berdasarkan volume rata-rata truk sampah sebesar 12 meter kubik dengan densitas sampah di truk sebesar 0,35 ton per meter kubik.

Sehingga selama masa darurat truk yang diizinkan masuk ke TPA Sarimukti adalah truk dengan kapasitas maksimal 12 meter kubik.

“Masing-masing kabupaten dan kota diharapkan dapat membuat simulasi atau rencana pengiriman sampah harian dengan memperhatikan jumlah sampah maksimal yang dapat dibuang ke zona darurat,” ujar Prima.

“Selama pengoperasian zona darurat TPA Sarimukti, jam operasional dibatasi mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB setiap harinya,” tambahnya.

Mengingat terbatasnya volume zona darurat, Prima menegaskan DLH Jabar akan melaksanakan pemantauan secara berkala dan dilaporkan kepada masing-masing kabupaten dan kota untuk dipedomani.***

Baca Juga: Dinkes Provinsi Jabar Ingatkan Masyarakat Untuk Terapkan Hidup Sehat, Kasus Penyakit TBC di Jabar Meningkat



Halaman:

Editor: Rian S. Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah