BERITAMAJALENGKA - Jajaran Unit Reskrim Polsek Bandung Wetan Polrestabes Bandung, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh seorang pemulung.
Kapolsek Bandung Wetan Kompol Danu Raditya menjelaskan bahwa pemulung atas nama Yadi Supriadi (36) kami tetapkan tersangka, karena terbukti melakukan pencurian.
"Pria ini diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bandung Wetan lantaran mencuri sejumlah barang elektronik di sebuah kantor Event Organizer (EO) yang terletak di Jalan Kihiur, Kecamatan Bandung Wetan, pada Rabu (20/9) lalu, " jelas Kapolsek Bandung Wetan, Kompol Danu Raditya Atmaja, didampingi Kanit Reskrim Polsek Bandung Wetan Iptu Toni Sonjaya di Polsek Bandung Wetan, Kamis 5 Oktober 2023.
Kompol anu menjelaskan peristiwa bermula ketika Yadi dan rekannya yakni Asep yang sedang mencari sampah melintasi sebuah perumahan.
"Mereka ini melihat adanya rumah yang bagian jendelanya terbuka, sehingga memancing untuk melakukan pencurian. Dua pelaku lalu masuk ke dalam rumah lewat jendela dan mencongkel sejumlah pintu ruangan memakai linggis, " jelasnya.
Pria yang berprofesi Pemulung ini mengambil barang elektronik di rumah korban dengan cara berkeliaran dulu di sekitar TKP.
"Setelah memastikan tak ada orang di dalam rumah, para pelaku kemudian mengambil sejumlah barang elektronik seperti laptop hingga kamera. Barang curian itu lalu dimasukkan ke dalam karung dan dibawa ke indekos yang ada di Cicaheum, " jelas Kapolsek Bandung Wetan.
Modus yang dilakukan pelaku, yakni mencongkel pintu dengan linggis kemudian pelaku mengambil barang dan dimasukkan ke dalam karung.