Dua Orang Pria Diamankan Polisi Dari Sebuah Apartemen di Kota Bandung, Ternyata Kasus TPPO

- 2 Oktober 2023, 16:01 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono Saat Jumpa Pers Kasus TPPO
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono Saat Jumpa Pers Kasus TPPO /

BERITAMAJALENGKA - Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan dua orang.

Dua orang inisial HAD dan DEP diamankan polisi pada Hari Sabtu 30 September 2023 lalu, di kawasan Apartemen Gateway Pasteur Jl. Gunung Batu, Kec. Cicendo Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan bahwa dua pelaku TPPO ini modusnya menjadi muncikari bagi lima orang korban.

"Dua tersangka ini modusnya mengiklankan lima orang korban yang semuanya perempuan, melalui aplikasi michat dengan nama akun " AMELIA ", " jelasnya, Senin 2 Oktober 2023 di Mapolrestabes Bandung.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Kereta Cepat Tandai Modernisasi Transportasi Massal di Indonesia

Kapolrestabes menambahkan, bahwa dua pelaku ini memasang tarif sebesar Rp 400.000 untuk sekali kencan dengan lima wanita yang disiapkan.

"Dari lima korban yakni KS ( 17 tahun ), TA ( 17 tahun ) , VO ( 17 tahun ), ST ( 20 tahun ) dan RNF ( 20 tahun ). Salah satu korban merupakan pacar dari pelaku HAD, " jelas Kombes Pol Budi Sartono.

Kombes Budi Sartono menjelaskan kronologi, bahwa pelaku ini berhasil diamankan dari adanya laporan masyarakat di apartemen Gateway, Pasteur Gunung Batu.

"Kronologinya, Polrestabes Bandung menerima informasi soal prostitusi online yang ada di Apartemen Gateway Paster, selanjutnya tim melakukan penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 30 September 2023 jam 01.00 Wib setelah dilakukan penyelidikan didapatkan seorang laki-laki berinisial R, bersama dengan seorang perempuan yang berinisial RNF sedang melakukan hubungan
badan di salah satu kamar yang ada di Apartemen tersebut. Kemudian setelah dilakukan introgasi terhadap kedua orang tersebut diketahui bahwa perbuatan tersebut terjadi diawali oleh pelaku yang bernama HAD dan DEP, " terangngya.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Kereta Cepat Whoosh, Pj Walikota Bandung Bambang: Tingkatkan Geliat Ekonomi dan Pariwisata

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan ke beberapa kamar, yang ada di apartemen Gateway Gunung Batu.

"Dari ntrogasi kepada kedua pelaku selanjutnya ditemukan teman – teman pelaku yang sedang berkumpul di kamar ke 2, ada sekitar 6 orang yang diantarananya 4 orang laki - laki, dan 2 orang perempuan berinisial TA dan KS, " terangnya.

Kemudian ditemukan kembali di kamar ke 3 yaitu 2 orang perempuan berinisial VO dan ST.

"Selanjutnya korban, pelaku beserta dengan teman temannya dibawa ke kantor Sat Reskrim Polrestabes Bandung, untuk
dilakukan pemeriksaan, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui 3 dari 5 perempuan yang diamankan tersebut merupakan anak dibawah umur. Dan semua korban saat ini dititipkan di Dinsos Kota Bandung, " jelasnya.

Dari pengungkapan ini, Polisi menjerat dua pelaku dengan PASAL 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UURI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Temukan Seorang Anak yang Tenggelam di Sungai Citarum Batujajar Saat Bermain

"Dua pelaku juga kami jerat Pasal 88 JO pasal 76 I UURI No 35 Tahun 2014 Tetang Perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, dan diancam pidana penjara 10 Tahun, " papar Kapolrestabes Bandung.

Dari pengungkapan ini, berhasil diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 10 (sepuluh) buah kondom , 1 (satu) botol Vigel, 1 (satu) unit handphone Iphone 11 Pro 64 Gb warna Grey , 1 (satu) unit handphone Iphone XR warna merah , 1 (satu) unit handphone Vivo Y21S , 3 (tiga) buah kunci akses unit kamar.

"Selain barang diatas, ada juga uang yang disita sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), serta bukti 20 (dua puluh) lembar sreenshot percakapan, " pungkasnya.***



Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah