Kejati Jabar Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bank Milik Pemda Ciamis, Kerugian Capai Rp 9 Milliar

- 25 September 2023, 19:42 WIB
Kejati Jabar Tahan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Bank Pemerintah Ciamis
Kejati Jabar Tahan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Bank Pemerintah Ciamis /

BERITAMAJALENGKA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan penahanan kepada tersangka kasus dugaan korupsi bank milik pemerintah Kabupaten Ciamis, pada Senin 25 September 2023 sore di Kantor Kejati Jabar.

Tersangka atas nama FER langsung ditahan di Rutan Kelas I Bandung selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 25 September 2023 hingga 14 Oktober 2023.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya menjelaskan bahwa FER ini modusnya memprakarsai debitur dengan pihak ketiga.

"Jadi FER ini menjadi prakarsa antara debitur dan pihak ketiga, yang berjumlah 252 debitur, " jelas Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Senin 25 September 2023.

Baca Juga: HJKB ke-213, Penjabat Wali Kota Bandung: Mari Bersatu, Sambut Masa Depan yang Lebih Baik!

Kasipenkum menambahkan, penahan kepada tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-1515/M.2/Fd.1/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023, bahwa Pada hari Senin 25 September, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan status Tersangka terhadap Sdr. FER, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam Tim Penyidik Kejati jabar berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1931/M.2/Fd.1/09/2023 melakukan penahanan terhadap tersangka FER.

"Tersangka FER sejak Tahun 2021 s.d 2023 telah melakukan penyimpangan dengan memprakarsai/ merekomendasikan 252 debitur Kredit dengan cara menggunakan jasa pihak ketiga (Calo) dengan modus percaloan, topengan, tempilan serta pemakaian pelunasan pinjaman yang dilakukan dengan cara meminta kepada para pihak ketiga (Calo) untuk mencarikan calon debitur yang identitasnya dapat digunakan untuk pengajuan pinjaman Kredit dengan menjanjikan komisi kepada para Calo sebesar 10% dari nilai pinjaman, " jelasnya.

Kasipenkum menambahkan, akibat dari perbuatan tersangka FER salah satu Bank Milik Pemerintah di daerah Ciamis mengalami kerugian sebesar Rp. 9.158.660.776,- (Sembilan miliar seratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah).

Baca Juga: Kodam III/ Siliwangi Ajak Media Jaga Kondusifitas Jelang, Saat dan Pasca Pemilu 2024

"Dari total kerugian Rp 9,1 M, Tersangka mengakui dan telah menikmati sebesar Rp. 5.642.500.000,- (lima miliar enam ratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), " jelasnya.

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x