BERITAMAJALENGKA – Simak penjelasan lengkap mengenai formasi, syarat da cara daftar CPNS atau PPPK berikut ini.
Pada 17 September mendatang, proses pendaftaran CPNS dan PPPK akan digelar serentak.
Terdapat beberapa syarat umum dan khusus bagi masyarakat Indonesia yang ingin melakukan pendaftaran CPNS dan PPPK.
Berdadsrkan informasi resmi di situs BKN, pemerintah akan membuka kesempatan sebanyak 572.496 formasi ASN 2023. Aangka tersebut akan dibagi untuk CPNS dan PPPK.
Baca Juga: Lirik Lagu Langlayangan, Salira Ayeuna Ayana Dimana yang Dinyanyikan Sule
Ternyata jumlah tersebut berkurang dari prediksi sebelumnya yang akan mencapai 1.030.751 formasi.
Dari total 572.496 formasi ASN yang dibuka, terbagi menjadi 28.903 orang untuk CPNS dan 543.593 orang untuk PPPK.
Formasi CPNS dan PPPK ini akan dialokasikan untuk instansi di pemerintah pusat maupun daerah.
Berrikut ini merupakan rinciannya:
Baca Juga: Pengamat Nilai Jika Prabowo dan Ganjar Pilih Ridwan Kamil Jadi Bacawpres Harus Ada Dampak Luar Biasa