CPNS dan PPPK Serentak Digelar, Simak Penjelasan Lengkap Cara Cek Formasi Berikut Ini!

- 16 September 2023, 17:25 WIB
Bagi peserta lolos CPNS 2019 dan sudah mendapat NIP atau sedang dalam masa percobaan tapi mengundurkan diri, akan mendapatkan sanksi
Bagi peserta lolos CPNS 2019 dan sudah mendapat NIP atau sedang dalam masa percobaan tapi mengundurkan diri, akan mendapatkan sanksi /PR Bandung Raya

BERITAMAJALENGKA – Simak penjelasan lengkap mengenai formasi, syarat da cara daftar CPNS atau PPPK berikut ini.

Pada 17 September mendatang, proses pendaftaran CPNS dan PPPK akan digelar serentak.

Terdapat beberapa syarat umum dan khusus bagi masyarakat Indonesia yang ingin melakukan pendaftaran CPNS dan PPPK.

Berdadsrkan informasi resmi di situs BKN, pemerintah akan membuka kesempatan sebanyak 572.496 formasi ASN 2023. Aangka tersebut akan dibagi untuk CPNS dan PPPK.

Baca Juga: Lirik Lagu Langlayangan, Salira Ayeuna Ayana Dimana yang Dinyanyikan Sule

Ternyata jumlah tersebut berkurang dari prediksi sebelumnya yang akan mencapai 1.030.751 formasi. 

Dari total 572.496 formasi ASN yang dibuka, terbagi menjadi 28.903 orang untuk CPNS dan 543.593 orang untuk PPPK.

Formasi CPNS dan PPPK ini akan dialokasikan untuk instansi di pemerintah pusat maupun daerah.

Berrikut ini merupakan rinciannya:

Baca Juga: Pengamat Nilai Jika Prabowo dan Ganjar Pilih Ridwan Kamil Jadi Bacawpres Harus Ada Dampak Luar Biasa

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x