Lagu Ciptaan Pegawai Rutan Bandung Untuk Band Yang Dibentuk Oleh WBP, Resmi Disahkan Kemenkumham

- 26 Juli 2023, 16:56 WIB
Band yang dibentuk dari Napi di Rutan Bandung
Band yang dibentuk dari Napi di Rutan Bandung /Arief Pratama/Berita majalengka

BERITAMAJALENGKA - Kreatifitas warga binaan atau narapidana perlu diacungi jempol. Meski mereka dalam keadaan tengah menjalani tahanan karena kasus hukum, berkreatifitas bukan menjadikan halangan.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Napi di Rutan Kelas I Bandung yang membentuk sebuah band dengan nama BKW-29, dan mengeluarkan album dari lagu diciptakan oleh pegawai Rutan Kelas I Bandung.

Bahkan album yang diketahui sudah masuk album volume 3 ini, oleh Band BKW-29 lagu lagu dari si penciptanya didaftarkan ke Dirjen Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan HAM.

Berdasarkan surat keputusan tertanggal 13 Juni 2023, lagu dengan judul Awas Bahaya Laten Narkoba telah didaftarkan dengan nomor registrasi pencatatan 000477730,

Hak cipta dari lagu tersebut diberikan kepada penciptanya Asep Mochammad Ali Budi selaku pegawai Rutan Kelas I Bandung, yang menciptakan lagu buat band BKW-29.

Surat keputusan yang ditandatangani langsung oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto.

Terpisah Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suparman sangat mengapresiasi lagu ciptaan warga binaan terdaftar di Dirjen Hak Cipta dan Desain Industri.

"Saya sangat mengapresiasi hal ini, selain menumbuhkan kreatifitas warga binaan, juga sebagai bekal saat bebas nanti bisa berkarya bagi masyarakat, " jelas Karutan Bandung, Suparman, Rabu 26 Juli 2023.

Suparman menegaskan bahwa pembinaan terhadap warga binaan di Rutan Kelas I Bandung, terus dilakukan sesuai program dari pemerintah.

"Program pembinaan kepada warga binaan kita lakukan terus, mulai dari kreatifitas, pendidikan, mental kepribadian dan kerohanian, ini kita lakukan rutin setiap hari, " pungkasnya.

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x