Status Kasus Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun Naik dari Penyelidikan Menjadi Penyidikan

- 4 Juli 2023, 00:59 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro /Foto/media antara/

BERITA MAJALENGKA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan bahwa status pemeriksaan terhadap Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun dinaikan menjadi penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Brigjen Pol. Djuhandhani digedung Bareakrim Mabes Polri usai melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.

"kesimpulan gelar perkara ini yakni dari penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan, terhitung mulai besok sudah mulai penyidikan," ungkapnya.

Baca Juga: Panji Gumilang Tegaskan Bahwa Dirinya Telah Berikan Jawaban Secukup-Cukupnya Kepada Penyidik Bareskrim Polri

Lebihlanjut Djuhandhani menjelaskan bahwa selain Panji Gumilang, pihaknya juga telah memeriksa 4 orang saksi, dan 5 orang ahli dalam menangani kasua ini.

Meski demikian, dirinya belum menyebutkan secara rinci siapa saja ke 4 saksi dan 5 orang ahli yang diperiksa Bareskrim dala kasus ini.

"perlu kami tambahkan kami telah memeriksa 4 orang saksi dan 5 orang ahli dan terlapor ," papar Djuhandhani.

Baca Juga: BREAKING NEWS, Usai Diperiksa di Bareskrim, Panji Gumilang Mengaku Ditanya 35 Pertanyaan Oleh Penyidik

Baca Juga: FORNAS 2023 JABAR Resmi Dibuka, Menpora : Saya Salut dan Bangga atas Partisipasi Serta Semangat Induk Olahraga

Halaman:

Editor: Rian S. Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah