BERITA MAJALENGKA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan bahwa status pemeriksaan terhadap Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun dinaikan menjadi penyidikan.
Hal tersebut disampaikan Brigjen Pol. Djuhandhani digedung Bareakrim Mabes Polri usai melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.
"kesimpulan gelar perkara ini yakni dari penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan, terhitung mulai besok sudah mulai penyidikan," ungkapnya.
Lebihlanjut Djuhandhani menjelaskan bahwa selain Panji Gumilang, pihaknya juga telah memeriksa 4 orang saksi, dan 5 orang ahli dalam menangani kasua ini.
Meski demikian, dirinya belum menyebutkan secara rinci siapa saja ke 4 saksi dan 5 orang ahli yang diperiksa Bareskrim dala kasus ini.
"perlu kami tambahkan kami telah memeriksa 4 orang saksi dan 5 orang ahli dan terlapor ," papar Djuhandhani.