Sekitar 4 Kandidat Calon KPU Jabar dari 28 Orang Terpilih Pernah Disanksi Peringatan Keras DKPP

- 19 Juni 2023, 06:45 WIB
Rekam Jejak 28 Calon KPU Jabar, 3 Orang Kandidat Pernah Disanksi Peringatan Keras DKPP
Rekam Jejak 28 Calon KPU Jabar, 3 Orang Kandidat Pernah Disanksi Peringatan Keras DKPP /

BERITAMAJALENGKA - Panitia Seleksi ( Pansel) calon KPU Jawa Barat menjaring 28 nama kandidat calon KPU Jabar periode mendatang, Dari beberapa calon tersebut, 3 orang kandidat memiliki rekam jejak pernah disanksi DKPP ( Dewan Pengawas Penyelenggara Pemilu).

Adapun 28 kandidat yang telah lolos ini sudah melakukan tes tertulis dan psikotes. Mereka nantinya akan menjalani 2 tahap lagi yakni tes kesehatan dan wawancara

Menurut penelusuran data redaksi Utara Times dari beberapa sumber di laman KPU,  Dari 28 nama yang lolos sebagai calon KPU Jabar ternyata didominasi nama yang sebelumnya menjabat sebagai penyelenggara pemilu baik di tingkat Provinsi maupun di daerah.

Baca Juga: Link Download GRATIS Logo HUT ke 78 Kemerdekaan RI PDF Lengkap Cara Download

Selain itu, Jika melihat rekam jejak ke 28 nama tersebut, ada beberapa di antaranya yang memiliki catatan khusus yaitu pernah disanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), baik sanksi peringatan maupun sanksi peringatan keras.
Sebelum mengetahui beberapa rekam jejak dari 28 kandidat calon KPU Jabar, Berikut ini daftar  nama calon KPU yang lolos sebagaimana rilis Panitia Seleksi KPU Jawa Barat berdasarkan berita acara Tim Seleksi Nomor TIMSELPROV-GEL.5.BA/03/32/2023 Tanggal 16 Juni 2023.

Dari 28 kandidat, Ada sekitar 3 orang yang pernah diberikan peringatan keras oleh DKPP, diantaranya sebagai berikut

Pertama, Reza Alwan Sovnidar yang saat ini tercatat sebagai anggota KPU Jabar, pernah diberi sanksi peringatan keras oleh DKPP berdasarkan putusan nomor 302/DKPP-PKE-VII/2018.

Baca Juga: Jadwal Tayang YOLO The Series Episode 6 Lengkap Link Nonton Legal Bukan di Telegram, LK21, Ngefilm21

Dalam putusannya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras untuk Reza Alwan Sovnidar, karena melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Kasus yang diadili oleh DKPP itu, terkait lolosnya 10 nama nama calon KPU Kota Bekasi periode 2018-2023 ke tahapan fit and proper tes.

Namun, dari 10 besar itu, ada beberapa nama yang menurut hasil psikotes, tidak disarankan namun tetap lolos ke 25 besar. Bahkan, nama yang tidak disarankan itu lolos ke 10 besar.

Baca Juga: YOLO The Series Episode 6 Kapan Tayang? Cek Jadwal Tayang Setiap Hari Apa Jam Berapa dan Link Nonton Legal

Kedua,  Rifki Ali Mubarok, pernah disanksi peringatan oleh putusan DKPP nomor 302/DKPP-PKE-VII/2018 atau di kasus yang sama dengan Reza Alwan Sovnidar.

Ketiga, Sopidi yang pernah diberi sanksi peringatan keras oleh DKPP, dalam putusan nomor 331-PKE-DKPP/XII/2019.

Dalam putusannya, DKPP menyatakan Sopidi selaku teradu melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Hasil Final Indonesia Open 2023: Ginting Jadi Runner Up, Viktor Axelsen Cetak Hattrick

Di kasus itu, dalam pertimbangan putusan DKPP, Sopidi bertemu dengan Rokhmin Dahuri dan Selly Andriany Gantina di Hotel Luxton. Keduanya merupakan kader PDI Perjuangan.

DKPP menilai tindakan Teradu bertemu dengan seniornya Rokhmin Dahuri yang merupakan Pengurus DPP PDI Perjuangan dan bertemu Caleg DPR RI PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina tidak dibenarkan secara etika dan pedoman perilaku Penyelenggara
Pemilu.

Pertemuan tersebut dapat menimbulkan syakwasangka yang dapat
menurunkan kredibilitas dan kemandirian KPU Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Salimah Jabar Gelar Tabligh Akbar bersama Ustadz Abdul Somad

Meski Teradu berdalih pertemuan tersebut dilakukan tidak dengan sengaja, menurut keterangan putusan seharusnya Teradu selaku Penyelenggara Pemilu menyadari dirinya terikat kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu segera pamit dan meninggalkan pertemuan.

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah