"Sepeda motor dipasarkan di harga Rp 2 juta sampai Rp 4 juta, mobil Rp 20 juta sampai Rp 40 juta," ucapnya.
Polisi pun mengimbau kepada masyarakat yang merasa jadi korban curanmor dapat mendatangi Polda Jawa Barat untuk mengecek kendaraan yang berhasil diamankan. Masyarakat dapat membawa tanda bukti laporan kehilangan serta membawa surat kendaraan bermotor.
"Nanti akan dicek diklarifikasi penyidik, silahkan diambil mengajukan permohonan tanpa dipungut biaya," tutur Dir Krimum Polda Jabar.***