Bawa 9.400 Butir Obat Terlarang, Pria di Majalengka Berhasil Ditangkap Anggota Intel TNI

- 25 Mei 2023, 21:18 WIB
Seorang Pria di Majalengka Diamankan Intel TNI, Karena Menjual Obat Terlarang
Seorang Pria di Majalengka Diamankan Intel TNI, Karena Menjual Obat Terlarang /Arief Pratama/Berita majalengka

BERITAMAJALENGKA - ET alias Erwin (41) warga Kabupaten Sumedang, seorang pria pengedar obat-obat terlarang di wilayah Kabupaten Majalengka, berhasil ditangkap oleh anggota Intel Kodim 0617 Majalengka dan anggota Unit Intel Sub Kogartap 0614 Cirebon di Desa Baturuyuk Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka. Kamis (25/05/2023).

Dandim 0617 Majalengka Letkol Inf Danang Biantoro mengatakan, pada saat penyerahan pelaku berikut barang bukti ke Pihak Polres Majalengka di Makodim 0617 Majalengka, bahwa penangkapan pelaku dilakukan oleh Koptu Dedi Sukandi anggota Unit Intel Kodim 0617 Majalengka bersama Serka Asep Supriatna anggota Unit Intel Sub Kogartap 0614 Cirebon.

"Setelah mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang sudah merasa resah akibat maraknya anak sekolah mengkonsumsi obat-obat terlarang tsb di wilayahnya, Koptu Dedi bersama Serka Asep langsung melaksanakan pengintaian dan penangkapan tersangka di rumah kontrakannya, " jelas Dandim 0617 Majalengka.

Baca Juga: Link Nonton Princess and The Boss Episode 4 Legal Bukan di Ngefilm21 Lengkap Jadwal Tayang Episode 1 2 3 4 5

Dandim menambahkan, bahwa dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan obat terlarang jenis Tramadol HCL 3.400 butir, Hexymer 2.000 butir dan Dextro 4.000 butir.

"Barang bukti obat obatan tersebut seharusnya tidak boleh diperjualbelikan secara bebas dan harus dengan resep dokter, malahan berdasarkan informasi bahwa obat-obatan tsb sudah banyak dikonsumsi oleh anak-anak usia sekolah yang dampaknya sangat merugikan generasi muda bangsa Indonesia, " terangnya.

Total barang bukti yang diamankan sejumlah 9.400 butir senilai Rp. 33.800.000 (Tiga puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah).

Baca Juga: Marsekal Pertama TNI Yudi Bustami, S.Sos. Resmi Menjabat Kaskogartap II/ Bandung

Letkol Inf Danang Biantoro selanjutnya mengatakan hasil keterangan pelaku, sasaran penjualan obat-obat terlarang tersebut ke anak-anak umur 17 tahun ke atas.

"Guna pengembangan lebih lanjut pelaku berikut barang bukti yang berhasil diamankan, diserahkan ke Polres Majalengka, " pungkasnya.***

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x