"Sempat dipepet bus, pelaku kesal lalu mengejar bus setelah kendaraan pelaku parkir. Bus bisa dikejar ketika ada driver ojek online ke arah jalan Aceh depan museum sejarah. Berhasil masuk ke mobil bus, pelaku langsung menampar sopir bus TMP, " jelasnya.
Kapolrestabes menambahkan, bahwa pelaku tidak senang melihat bus TMP nomor 34 ugal-ugalan dan menutup jalur laju mobil Daihatsu Terios yang dikendarainya.
"Karena emosi. Namun apapun alasannya aksi pelaku tidak bisa dibenarkan, " jelas Kapolrestabes Bandung.
Pelaku menurut Kapolrestabes sempat memfoto sopir bus TMP.
Baca Juga: Disambangi Airlangga, JK: Silaturahmi Antara Ketua Umum dan Mantan Ketua Umum Golkar
"Usai menampar Sopir Buss, sebelum turun pelaku memfoto identitas sopir di dashboar dan membuat rekaman vidoe Bus TMP Nomor 34 tersebut, " terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku HY dijerat pasal 352 KUHPidana.
"Pelaku dijerat melanggar Pasal 352 KUHPidana tentang penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara," pungkas Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono.***