Pria Yang Pukul Sopir Trans Metro Pasundan Diamankan Polisi, Motifnya Tak Terima Mobilnya Dipepet Mobil Bus

- 5 Mei 2023, 16:05 WIB
Rekaman CCTV seorang penumpang memukul sopir Bus Trans Metro Pasundan
Rekaman CCTV seorang penumpang memukul sopir Bus Trans Metro Pasundan /Kolase/

BERITAMAJALENGKA - Polrestabes Bandung bergerak cepat atas video viral pemukulan oleh seorang pria yang memukul sopir bus Trans Metro Pasundan (TMP).

Video tersebut viral Kamis sore kemarin, di media sosial.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan bahwa kejadian tersebut, terjadi pada hari Rabu 3 Mei 2023.

Baca Juga: Sempat Diisukan Hengkang Dari Persib, Frets Butuan Dikontrak Hingga 2026

Pria yang memukul sopir bus Trans Metro Pasundan (TMP) Budi Kustiana di Jalan Merdeka, Kota Bandung, berinisal HY.

"HY tertangkap dalam waktu 14 jam seusai video pemukulan viral. Pelaku berinisial HY (49), warga Jalan Sukaasih, Mandalajati, Kota Bandung, " jelas Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Jumat 5 Mei 2023.

Kapolrestabes Bandung menjelaskan,bahwa korban Budi Kustiana, warga Kampung Dayeuh Luhur, Batulayang, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB) melaporkan ke Polisi apa yang dialaminya.

Baca Juga: Diperpanjang Manajemen Persib, Kiper Persib Fitrul Siap Jaga Kepercayaan Pelatih

"Korban melapor ke Polisi, lalu kami dalami. Motif pemukulan adalah, kendaraan pelaku Daihatsu Terios D 1657 AER dipepet oleh bus TMP hingga masuk ke trotoar, saat kejadian korban mengejar tetapi bus tidak mau berhenti, " jelasnya.

Kronologi kejadian berawal saat mobil pelaku beriringan mengikuti bus TMP Nomor 30 di Jalan Wastukancana Bandung belok kiri mengarah Jalan RE Martadinata menuju Purnawarman BEC Bandung.

"Sempat dipepet bus, pelaku kesal lalu mengejar bus setelah kendaraan pelaku parkir. Bus bisa dikejar ketika ada driver ojek online ke arah jalan Aceh depan museum sejarah. Berhasil masuk ke mobil bus, pelaku langsung menampar sopir bus TMP, " jelasnya.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Link Nonton Tilik The Series Episode 1 2 3 4 5 Legal Bukan di Telegram, LK21, Rebahin

Kapolrestabes menambahkan, bahwa pelaku tidak senang melihat bus TMP nomor 34 ugal-ugalan dan menutup jalur laju mobil Daihatsu Terios  yang dikendarainya.

"Karena emosi. Namun apapun alasannya aksi pelaku tidak bisa dibenarkan, " jelas Kapolrestabes Bandung.

Pelaku menurut Kapolrestabes sempat memfoto sopir bus TMP.

Baca Juga: Disambangi Airlangga, JK: Silaturahmi Antara Ketua Umum dan Mantan Ketua Umum Golkar

"Usai menampar Sopir Buss, sebelum turun pelaku memfoto identitas sopir di dashboar dan membuat rekaman vidoe Bus TMP Nomor 34 tersebut, " terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku HY dijerat pasal 352 KUHPidana.

"Pelaku dijerat melanggar Pasal 352 KUHPidana tentang penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara," pungkas Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono.***

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah