BERITAMAJALENGKA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara, AKBP Achiruddin Hasibuan.
Pemblokiran rekening tersebut berkaitan dengan harta kekayaan yang bersangkutan.
"Iya rekening AKBP AH sudah diblokir," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Jumat 28 April 2023.
Ivan tidak membeberkan secara detail berap nilai dalam rekening AKBP AH, hanya saja dua rekening yang telah diblokir nilainya mencapai puluhan miliar.
Baca Juga: Imbas Tol Cisumdawu, Prihatin Dengan Omzet Pedagang Ubi Cilembu Di Cadas Pangeran Turun Drastis
"Dua rekening yang diblokir nilainya ada puluhan miliar," ujarnya.
Seperti diketahui, AKBP Achiruddin Hasibuan tengah menjadi sorotan di media sosial, setelah anaknya berinisial AH melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa yang bernama Ken Admiral.
Atas ulahnya itu, kini AKBP Achiruddin Hasibuan telah dicopot dari jabatanya sebagai Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut setelah melalui pemeriksaan di Bidang Propam.
Baca Juga: DPRD Jabar Bisa Tolak LKPJ, Jika Gubernur Jabar Ridwan Kamil Tidak Tuntaskan Janji Kampanye
"Orang tua terlapor akan ditempatkan khusus di Propam Polda Sumut, malam ini juga, dicopot dari jabatannya, sejak 3 April 2023," kata Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol. Armia Fahmi dalam jumpa pers, Selasa (25/4/2023).***