Pelayanan Pemakaman dan Pengangkutan Jenazah Tetap Buka Selama Lebaran

- 21 April 2023, 22:04 WIB
Ilustrasi Kuburan
Ilustrasi Kuburan /ANTARA/HO REUTERS

"Petugas di lapangan tidak boleh menerima uang tunai dalam pembayaran retribusi dan Her Registrasi," ujarnya.

Baca Juga: H-1 Jelang Idul Fitri, Jalanan Kota Bandung Mulai Lengang

"Serta petugas di lapangan pun tidak boleh melakukan pungutan liar kepada masyarakat," imbuhnya.

Sebagai informasi, bagi warga masyarakat yang ingin mendapatkan informasi dan melakukan Pembayaran Retribusi Pemakaman di Kota bandung dapat membayar melalui Teller Bank BJB, Transfer ATM, Virtual Account (VA), Q-RIS BJB dan Loket di TPU dengan mengakses di Website diciptabintar www.diciptabintar.bdg.go.id dengan Jenis:

1. Pelayanan Pemakaman Baru dan Tumpang;
2. Pelayanan Perpanjangan Penggunaan Lahan Pemakaman (Her Registrasi Makam);
3. Pelayanan Pengantaran Jenazah;
4. Informasi TPU. ***



Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah