15.000 Lebih Warga Binaan di Jabar Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri, 67 Warga Binaan Langsung Bebas

- 21 April 2023, 11:07 WIB
Kakanwil Jabar, saat melakukan jumpers terkait penggagalan penyelundupan naroba ke dalam lapas
Kakanwil Jabar, saat melakukan jumpers terkait penggagalan penyelundupan naroba ke dalam lapas /Rian S Putra/

BERITAMAJALENGKA - Hari Raya Idul Fitri menjadi momen yang dinanti warga binaan yang menjalani hukuman di Lapas / Rutan.

Di Jawa Barat, sebanyak 15.475 warga binaan yang ada di rutan dan lapas di Jabar diusulkan untuk memperoleh remisi hari raya Idul Fitri.

Dari usulan tersebut, sebanyak 15.408 warga binaan diusulkan mendapat Remisi Khusus I, dan 67 warga binaan diusulkan mendapat Remisi Khusus II.

Baca Juga: Arus Kendaraan Melintas Jalur Selatan Nagreg Mencapai 574.253 Kendaraan, Puncak Arus Mudik Terjadi H-2

Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali menjelaskan bahwa remisi Khusus I jumlahnya 15.408 itu artinya setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi masih harus menjalani sisa pidananya.

"Sementara Remisi Khusus II ada 67 orang, setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi langsung bebas," kata Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali, Jumat 21 April 2023.

Kusnali menyebut para warga binaan itu memperoleh jumlah remisi yang beragam dari mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Baca Juga: 51.006 Pemudik Diberangkatkan Dari Stasiun Bandung Sejak 14 April Hingga 21 April 2023

"Warga binaan yang mendapat remisi 1 bulan paling banyak dengan jumlah 10.552.
Remisi 1 bulan 15 hari jumlahnya 1.483 lalu 2 bulan ada 452 orang," terangnya.

Kusnali memastikan remisi yang diberi kepada warga binaan itu sudah sesuai dengan aturan. Menurut dia, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh warga binaan apabila ingin mendapatkan remisi yakni berkelakuan baik dan sudah menjalani pidana minimal 6 bulan.

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x