BREAKINGNEWS, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Alasannya !!!

- 13 Februari 2023, 15:54 WIB
BREAKING NEWS! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
BREAKING NEWS! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

BERITA MAKALENGKA - Terdakwa pembunuhan Brigadir Norfiansyah Yosua Hutabarat (Brigadi J), Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Hal itu disampaikan hakim Ketua Wahyu Imam Santoso, di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Keputusan hakim memjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo lantaran Sambo terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap ajudannya.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Valentine Day Super Kiyowo, Cocok Dijadikan Bingkai Foto Saat Hari Kasih Sayang

Ferdi Sambo terbukti melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti bersalah tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana," ungkap Hakim ketua di persidangan saat membacakan putusan.

Sebelumnya Ferdy Sambo dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup.

Baca Juga: KPH Bandung Utara Bersama BPBD KBB Tandatangani MoU Penanggulangan Bencana

Editor: Rian S. Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah