Baru 4 Hari Menjabat Kapolda Jawa Timur, Teddy Minahasa Jadi Tersangka Peredaran Narkoba

- 15 Oktober 2022, 20:30 WIB
Irjen Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa /Dok. polri.go.id//

BERITA MAJALENGKA - Terkuaknya kasus peredaran narkoba yang dilakukan Irjen Pol Teddy Minahasa menambah daftar panjang keburukan di badan kepolisian Indonesia.

Irjen Pol Teddy Minahasa baru empat hari menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur.

Hal ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022.

Namun, baru saja empat hari menjabat, Teddy Minahasa menjadi tersangka kasus peredaran narkoba.

Berdasarkan penuturan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, keterlibatan Teddy dalam kasus tersebut saat masih berstatus sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Baca Juga: Kapolda Jawa Timur Teddy Minahasa Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Peredaran Narkoba

“Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar, di mana sudah menjadi 3,3 kg yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” jelas Mukti, dikutip Berita Majalengka dari PMJ News, pada 14 Oktober 2022.

Pada tanggal 14 Oktober 2022, Polri resmi menetapkan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba.

Penetapan tersangka terhadap Teddy berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan.

Halaman:

Editor: Rina Rahadian Susana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x