BERITA MAJALENGKA - Polda Metro Jaya mengungkapkan kasus peredaran narkoba yang memiliki keterlibatan dengan sejumlah anggota kepolisian.
Salah satunya merupakan seorang Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa.
Pada tanggal 14 Oktober 2022, Polri resmi menetapkan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba.
Penetapan tersangka terhadap Teddy berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan.
“Sudah menetapkan TM sebagai tersangka,” ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dikutip Berita Majalengka dari PMJ News pada Sabtu, 15 Oktober 2022, malam.
Baca Juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Aku Milih Atimu - James AP, Aku Milih Atimu, Ra Ono Sitik Wae Roso Raguku
Mukti mengatakan, keterlibatan Teddy dalam kasus tersebut saat masih berstatus sebagai Kapolda Sumatera Barat.
“Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar, di mana sudah menjadi 3,3 kg yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” ujarnya.
Teddy Minahasa saat ini menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur selama 4 hari berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022.