Inilah Kronologi Tragedi Kanjuruhan Versi Komnas HAM

- 13 Oktober 2022, 13:10 WIB
Tragedi Kanjuruhan usai laga Arema melawan Persebaya
Tragedi Kanjuruhan usai laga Arema melawan Persebaya / ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom/

BERITA MAJALENGKA - Inilah kronologi tragedi Kanjuruhan berdasarkan versi Kominis Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Kronolgi tragedi Kanjuruhan ini berdasarkan tim pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM untuk tragedi Kanjuruhan.

Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022 telah menyebabkan ratusan orang menjadi korban.

Dalam tragedi tersebut terdapat korban luka maupun meninggal dunia dalam peristiwa kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Berdasarkan data terkini dari Polri, korban meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan sebanyak 132 orang. Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang dari personel Polri.

Tiga tersangka dari unsur sipil antara lain:

  1. Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita,
  2. Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, dan
  3. petugas keamanan Steward Suko Sutrisno.

Baca Juga: Gas Air Mata Sebabkan Korban Selamat Tragedi Kanjuruhan Mengalami Mata Merah dan Kecoklatan

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan pasal 359 dan/atau pasal 360 dan/atau pasal 103 ayat (1) juncto pasal 52 Undang-Undan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian adalah sebagai berikut:

  1. Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto,
  2. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan
  3. Komandan Kompi Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman.

Mereka disangkakan melanggar ketentuan pasal 359 dan/atau pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Lalu bagaimana kronologi tragedi Kanjuruhan versi Komnas HAM?

Halaman:

Editor: Rina Rahadian Susana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x