Update Hari Ini Kasus Brigadir J, Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak Oleh Komisi Etik Polri

- 19 September 2022, 19:50 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Resmi Dipecat Tidak Dengan Hormat
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Resmi Dipecat Tidak Dengan Hormat /Pikiran Rakyat/Sulutpos

BERITA MAJALENGKA- Mabes Polri mengumumkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo, Senin, 19 September 2022.

Ternyata banding Ferdy Sambo ditolak dan tetap dipecat secara tak hormat dari kepolisian.

Penolakan itu menguatkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang sebelumnya sudah dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.

Hasilnya menyatakan eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo telah resmi dipecat dari institusi kepolisian setelah permohonan banding sidang etik ditolak.

Sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Baca Juga: Song Joong Ki Rayakan Ulang Tahun ke-37, Berikut Rekomendasi Drama Korea yang Pernah Dimainkan

"Menolak permohonan banding pemohon banding. Menguatkan putusan sidang Kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo NRP 73020260 jabatan Pati Yanma Polri," kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto.

Polri kembali menegaskan pemecatan Sambo. Berdasarkan Pasal 80 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Tidak hanya itu, komisi banding juga menjatuhkan sanksi etika kepada Ferdy Sambo.

"Yang selanjutnya komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," tegas Komjen Agung.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik dari Song Joong Ki, Duda Kaya Raya dan Penuh Pesona

Baca Juga: Intip Profil Song Joong Ki, Aktor Asal Korea Selatan yang Ulang Tahun Hari Ini

Diketahui, Brigadir J telah meninggal dunia di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Adapun Polri telah menetapkan tersangka diantaranya Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.***

Editor: Zalfah Alin Syarif


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah