Hal ‘Remeh’ Jadi Alasan Maling Uang Rakyat Dapat Remisi? Begini Kritikan Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK)

- 16 September 2022, 20:40 WIB
Ilustrasi / Hal ‘Remeh’ Jadi Alasan Maling Uang Rakyat Dapat Remisi? Begini Kritikan Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) Berita Majalengka – Berikut ini akan dijelaskan ulasan terkait narapidana maling uang rakyat yang mendapat remisi bebas bersyarat. Kabarnya, remisi yang diberikan kepada narapidana
Ilustrasi / Hal ‘Remeh’ Jadi Alasan Maling Uang Rakyat Dapat Remisi? Begini Kritikan Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) Berita Majalengka – Berikut ini akan dijelaskan ulasan terkait narapidana maling uang rakyat yang mendapat remisi bebas bersyarat. Kabarnya, remisi yang diberikan kepada narapidana /Instagram.com / @official.kpk.

BERITA MAJALENGKA – Berikut ini akan dijelaskan ulasan terkait narapidana maling uang rakyat yang mendapat remisi bebas bersyarat.

Kabarnya, remisi yang diberikan kepada narapidana maling uang rakyat tersebut disebabkan hanya karena hal sepele atau remeh.

Tindakan tersebut langsung mendpaat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kemudian memberikan kritikan.

Bagaimanakah kritikan dari KPK tersebut?

Sudah jelas bahwa mereka merugikan bangsa dan negara dengan melakukan tindak pidana pencurian uang rakyat.

Baca Juga: Viral! Lirik Lagu ‘Kok Iso Yo’ Dipopulerkan oleh Guyon Waton, Mengisahkan Seseorang yang Ditinggal Pasangannya

Namun, para maling uang rakyat itu bisa mendapat remisi dan pembebasan bersyarat hanya karena perilaku sederhana yang mereka lakukan di dalam tahanan.

"KPK memahami bahwa UU Pemasyarakatan itu memberikan hak untuk mengajukan remisi dan pembebasan bersyarat kepada para narapidana," ucap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada Kamis, 15 September 2022, dilansir dari Pikiran-Rakyat.com.

"Tetapi KPK memberikan garis bawah bahwa pemasyarakatan itu adalah subsistem dari proses peradilan pidana, jadi tidak bisa berdiri sendiri bahwa seakan-akan penilaiannya hanya penilaian ketika di dalam lapas," tuturnya menambahkan.

Halaman:

Editor: Abdul Faqih

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x