Inilah 13 Daftar Nama Pelaku Tindak Pidana Terosisme yang Diamankan Densus 88

- 16 September 2022, 19:29 WIB
Ilustrasi penangkapan teroris/pixabay
Ilustrasi penangkapan teroris/pixabay /

BERITA MAJALENGKA - Densus 88 Antiteror Polri Provinsi Riau telah menangkap 13 pelaku tindak pidana terorisme.

Sebelumnya telah ditangkap sembilan pelaku, dan hari ini, Jumat, 16 September 2022 Densus 88 kembali menangkap empat pelaku tindak pidana terorisme.

Sehingga jumlah keseluruhan yang ditangkap sebanyak 13 orang.

Densus 88 berhasil mengamankan empat orang pelaku tindak pidana terorisme berinisial S, A, ES, dan AF pada penangkapan kedua.

Selain itu, keempat pelaku yang saat ini sudah diamankan Densus 88, sempat menghadiri sebuah pertemuan pada tahun 2013.

“Densus 88 Antiteror Polri melakukan upaya penegakan hukum penangkapan terhadap 13 orang pelaku tindak pidana terorisme di provinsi Riau,” ujar Jubir Divhumas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana dikutip Berita Majalengka dari PMJ News pada Jumat, 16 September 2022.

Dikutip Berita Majalengka dari PMJ News, berikut merupakan 13 tersangka pada penangkapan pertama lengkap dengan rinciannya.

1. Inisial RP

Keterlibatan ikut melaksanakan dan berperan dalam survei lokasi pelatihan jihad di Dumai dan ikut grup telegram tentang pengorganisasian jihad fisabilillah.

Halaman:

Editor: Rina Rahadian Susana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah