BI Resmi Tarik 2 Uang Rupiah Khusus Tahun 1995 , Dimulai Pada 30 Agustus 2022

- 1 September 2022, 16:10 WIB
BI Resmi Tarik 2 Uang Rupiah Khusus Tahun 1995 , Dimulai Pada 30 Agustus 2022
BI Resmi Tarik 2 Uang Rupiah Khusus Tahun 1995 , Dimulai Pada 30 Agustus 2022 /Foto: Antara/

BERITA MAJALENGKA – Berikut akan dijelaskan ulasan terkait ditariknya 2 uang rupiah khusus tahun 1995 secara resmi.

Penarikan 2 uang rupiah tersbeut dimulai pada tanggal 30 Agustus 2022.

Bank Indonesia (BI) resmi menarik Uang Rupiah Khusus (URK) Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 dari peredaran.

Apakah benar kabar tersebut?

Dilansir Berita Majalengka dari Prfmnews.Pikiran-Rakyat.com, Penarikan uang dari peredaran itu dilakukan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 24 Tahun 2022.

Baca Juga: Siapakah Sosok Graciella Abigail? Gadis Cilik yang Menjadi Pemeran Kartika dalam Film Miracle in Cell No 7

“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono.

Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Penggantian atas Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.

Halaman:

Editor: Abdul Faqih

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x