BERITA MAJALENGKA- Persatuan Guru Republik Indonesia mengajukan protes atas pasal yang memuat tentang tunjangan profesi guru (TPG) dan dosen hilang dari draf RUU Sisdiknas terbaru.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Prof Unifah Rosyidi mengatakan proses penyusunan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sangat ajaib.
"Dalam draft RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022, yang kami terima sungguh mengingkari logika publik. Menafikan profesi guru dan dosen," kata Ketua Umum PB PGRI, Prof Unifah Rosyidi, seperti dikutip dari Antara.
Ia menambahkan PGRI menolak tegas penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, dan tunjangan kehormatan dosen.
"Ini sama saja matinya profesi guru dan dosen," katanya.
Baca Juga: Profil Aliando Syarif, Aktor yang Alami Gangguan OCD
Ia menegaskan guru maupun dosen sudah mau mengajar meskipun tingkat kesejahteraan sangat rendah. Para guru bertahan karena prinsip mengabdi dan mencintai Tanah Air.
Dia menambahkan penghapusan pasal TPG di RUU Sisdiknas tersebut telah melukai rasa keadilan para pendidik.
Adapun hal yang menjadikan para guru merasa keberatan dengan adanya RUU Sisdiknas ini adalah pada bagian pasal yang mengatur tentang tunjangan profesi guru. Pasal ini dianggap hilang dari RUU Sisdiknas.